JAKARTA, (IslamToday
ID) – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) politisi PDIP, Harun Masiku yang
menyeret Komisioner Wahyu Setiawan dalam kasus suap ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa, pokoknya pimpinan partai.
Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harum Masiku) memang ditandatangani
oleh Ketua Umum dan Sekjen,” kata Arief, Jumat (10/1/2020).
Setelah permohonan PAW masuk, kemudian KPU menggelar pleno
dan tetap pada keputusannya tidak bisa menyetujui Harun Masiku menjadi
pengganti antara waktu caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama
Nazarudin Kiemas.
Lembaga penyelenggara pemilu itu konsisten menjawab tidak
bisa melakukan PAW atas nama Harun Masiku dari beberapa kali permohonan yang
disampaikan PDIP.
KPU menolak permohonan tersebut sebab bertentangan dengan
aturan, oleh karena pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak
berikutnya di bawah caleg terpilih. “Kan dia bukan calon terpilih. Calon terpilihnya kan yang
lain, Harun itu perolehan suaranya peringkat ke 5,” ujarnya.
Arief juga membantah lembaganya turut terlibat dalam
kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan. Ia beralasan PAW yang sudah ditetapkan menunjuk
Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.
“KPU, sampai hari ini dalam
melakukan proses PAW mengikuti apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Begitu pula kami merespons
dan menjawab untuk persoalan yang disangkakan ini,” ucapnya.
Arief juga mengatakan bahwa KPU selalu menggunakan
mekanisme rapat pleno untuk memutuskan suatu hal. Sehingga, keputusan yang
diambil sudah tepat, tetap, dan tidak ada lagi proses lain di luar rapat pleno.
“Sejak awal keputusan kami terkait dengan proses semacam ini konsisten sesuai ketentuan peraturan perundangan,” jelasnya.
Berdasarkan penjabaran KPK, suap tersebut dilakukan dalam rangka memuluskan langkah pengurus PDIP untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Namun KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia pada 31 Agustus 2019 setelah rapat pleno. (wip)
Sumber: Rmol.id, Detik.com