JAKARTA, (IslamToday ID) – Kader PDIP Harun Masiku hingga kini belum menyerahkan diri. Ia pun berstatus buron KPK.
Komisioner KPK Nurul Ghufron mememinta agar Harun datang ke penyidikan untuk menjalani proses hukum. “Belum menyerahkan diri. Tetapi statusnya sudah tersangka,” katanya, Jumat (11/1/2020).
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang menyeret Komisioner KPK Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020).
KPK menuding Harun yang memberikan suap kepada Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI dari PDIP 2019-2024.
Namun, sampai saat ini, Harun Masiku tak diketahui di mana keberadaannya. Kepengurusan DPP PDIP pun mengaku tak tahu di mana keberadaan Harun.
Sekjen DPP PDIP Hasto
Kristiyanto mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Hasto menegaskan
PDIP akan bersikap dewasa dalam menghadapi kasus ini.
“Kalau Harun Al Rasyid di dalam cerita
kita sering mendengar, tapi kalau Harun ini saya nggak tahu. Di dalam
khususnya dimana,” kata Hasto usai
meninjau Pameran Rempah disela-sela Rakernas I PDI Perjuangan di JIExpo
Kemayoran, Jakarta.
Ia menilai ada
kepentingan tertentu yang ikut memframing kasus ini. Oleh karena itu, ia
memastikan PDIP akan menyikapinya dengan dewasa, karena bukan kali ini PDIP diterpa isu
miring.
“Sebagai contoh ada
pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan
ditangkap. Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini namanya Doni,” kata Hasto sambil
menunjuk Doni yang berada di sampingnya.
Kendati demikian, Hasto menghormati upaya KPK dalam
mengembangkan kasus ini. Ia memastikan partainya dalam melakukan PAW
berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak sembarangan, apalagi didasari
lobi-lobi politik.
“Tugas DPP partai
termasuk saya sebagai Sekjen adalah menjalankan berdasarkan keputusan dari MA, judicial review yang kami lakukan pada
akhirnya menyerahkan kepada parpol,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka
penerimaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut
menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP
Harun Masiku, serta seorang
swasta bernama Saeful Bahri sebagai tersangka. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com