JAKARTA, (IslamToday ID) – Ketua KPK Firli Bahuri berjanji tidak akan pandang bulu dalam mengungkap kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan kader-kader PDIP.
“Kita (KPK) bekerja dengan asas legalitas formal sesuai undang-undang. Dan kita melakukan penyidikan secara profesional, sesuai dengan ketentuan penyidikan itu sendiri,” ujar Firli, Minggu (12/1/2020).
Ungkapan Firli tersebut menjawab tentang desakan pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena namanya disebut dalam kasus suap tersebut.
Firli menegaskan KPK tak menggunakan desakan sebagai dasar penyidikan. Termasuk, dalam hal pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam satu dugaan korupsi.
“KPK tidak bekerja melakukan penyidikan ataupun pemeriksaan karena adanya permintaan. Prinsipnya, KPK bekerja melakukan penyidikan atas dasar asas-asas hukum,” terangnya.
Firli menjelaskan pemeriksaan terhadap seseorang merupakan bagian dari penyelidikan maupun penyidikan. Proses hukum tersebut ada aturan bakunya yang menjadi pedoman mutlak bagi semua penyidik di KPK.
Selanjutnya, katanya, proses tersebut diperlukan penyidik sebagai kanal mencari pembuktian, termasuk dalam mencari alat-alat bukti ataupun menetapkan tersangka.
Sementara, KPK masih terus melakukan pencarian terhadap politisi PDIP, Harun Masiku yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK,
Ali Fikri mengatakan pihaknya masih terus mencari Harun yang buron sejak
ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.
“Terkait dengan perkara komisioner KPU khususnya
terhadap tersangka pemberi HAR (Harun Masiku), KPK masih melakukan pencarian
terhadap yang bersangkutan,” kata Ali, Senin (13/1/2020).
KPK, kata Ali, juga telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melacak seseorang keluar masuk Indonesia.
“Sebagai prosedur standar yang KPK lakukan terhadap para tersangka, terutama terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia sebagaimana kewenangan Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga siap membantu KPK dalam menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. “Kami akan siap membantu kalau sudah ada DPO (surat permohonan DPO dari KPK),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Rmol.id