JAKARTA, (IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta Kejaksaan
Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus PT Asuransi Jiwasraya yang mengalami
masalah gagal bayar. Hal itu disampaikan Ma’ruf setelah Kejagung menetapkan dan
menahan 5 tersangka dalam kasus tersebut.
“Prinsipnya pemerintah mendorong Kejaksaan Agung memproses
ini secara tuntas. Nanti akan ditentukan siapa yang bersalah di sini, termasuk
keputusannya nanti, dana-dana nasabah seperti apa, bagaimana penyelesaiannya.
Kita ikuti saja,” ujar Ma’ruf di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, penuntasan kasus tersebut akan membuka secara
terang nasib nasabah Jiwasraya yang dirugikan karena ulah para tersangka.
Karena itu, ia meyakini Kejagung akan memproses tuntas dan transparan kasus
tersebut.
“Nanti Kejaksaan Agung akan menentukan siapa yang bersalah di
sini. Kemudian keputusannya nanti dana-dana nasabah seperti apa, bagaimana
penyelesaiannya. Kita ikuti saja yang menjadi pembahasan atau proses di Kejaksaan
Agung,” ujar Ma’ruf.
Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati jalannya proses
hukum di Kejagung. Ma’ruf juga belum dapat memastikan langkah lanjutan untuk
menangani persoalan tunggakan nasabah Jiwasraya, termasuk kemungkinan
menggunakan APBN.
“Saya kira nanti ada mekanisme yang akan ditetapkan. Kan
masih dalam pengkajian, seperti apa, berapa besarnya, berapa jumlah nasabah.
Nanti ada cara-caranya. Ini kan masalah yang tentu tidak sederhana
memutuskannya,” ujar Ma’ruf.
Sebelumnya, Kejagung akhirnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus Jiwasraya. Dari 5 tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan manajemen lama Jiwasraya pada periode tahun 2008 sampai 2018. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Sedangkan 2 lainnya adalah petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka itu juga langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Sebagai pemegang saham Jiwasraya, Kementerian BUMN mulai buka suara terkait penetapan tersangka tersebut. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, penetapan tersangka itu merupakan suatu tindakan tegas dan tak pandang bulu kepada siapapun.
“Tindakan ini sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi,” kata Erick, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, kasus di Jiwasraya sudah berlangsung lama. Maka, penetapan tersangka juga menjadi pertanda bagi perusahaan untuk melakukan penataan ulang mulai sekarang, sehingga di masa depan bisnis Jiwasraya bisa tumbuh semakin baik. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Kontan.co.id