JAKARTA, (IslamToday ID) – Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan membeberkan adanya dugaan praktik makelar di tubuh PDIP saat sidang pleno pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/1/2020).
Menurut Wahyu, hal tersebut masih terkait dengan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI asal PDIP Dapil Sumatera Selatan I terpilih Riezky Aprilia oleh Harun Masiku. Praktik makelar ini bahkan pernah ia disampaikan ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
“Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran,” ujar Wahyu dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PDIP mengirimkan 3 kali surat kepada KPU untuk mem-PAW-kan Riezky dan menggantikan posisinya dengan Harun Masiku.
Surat ini dimainkan
PDIP melalui utusannya Agustiani Tio Fridelina. Tio sapaan akrab Agustiani Tio Fridelina,
mengirimkan surat permohonan itu dengan bersandar kepada putusan Mahkamah Agung
(MA) atas uji materiil pasal 54 ayat (5) huruf k juncto pasal 55 ayat (3) PKPU
No 3 Tahun 2019 dan juga fatwa MA.
Upaya PDIP untuk menyingkirkan Riezky dari kursi
DPR RI kandas. Karena, Wahyu mengaku permohonan PAW tersebut menyalahi aturan.
Selain itu, Wahyu juga mengaku tidak kenal
dengan Harun, dan merasa didesak terus oleh Tio, Saeful Bahri, dan Donny yang
ia anggap sebagai makelar di PDIP.
“Saya juga pernah
menyampaikan kepada Pak Ketua (Arief Budiman). Saya belum pernah berkomunikasi
dengan Harun, kenal juga tidak, tapi saya tahu dia caleg,” kata Wahyu.
“Yang saya maksud makelar, ya 3 orang yang
menemui saya itu. Karena saya menyampaikan ini prinsipnya tidak bisa, tapi ada
orang-orang yang memperjuangkan itu dengan berbagai cara,” sambungnya.
Ketua Majelis Sidang, Alfitra Salam menanyakan proses awal Wahyu mendorong proses PAW Riezky. “Ini adalah forum pembenaran saudara, kalau mau sedikit terbuka, sejak kapan mulai memperjuangkan PAW?” tanya Alfitra dalam sidang.
Entah secara spontan atau tidak, Wahyu langsung menjawab tidak pernah memperjuangkan proses PAW Riezky. Ia beralasan secara prosedural dan substansi KPU tidak bisa menerima permohonan PDIP.
Hal itu Wahyu pertegas saat ditanya tentang isi pembicaraanya saat bertemu pihak PDIP, Agustiani Tio Fridelina. “Dalam berbagai kesempatan saya beberapa kali, kami diskusi terkait dengan PAW. Dalam diskusi saya menjelaskan PAW mestinya sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut dua alasannya tidak memperjuangkan PAW Rizky dan menggantinya dengan Harun Masiku. Pertama, terkait fatwa Mahkamah Agung (MA), Wahyu sudah menjelaskan kepada Tio bahwa instrumen hukum tersebut tidak bisa dipakai untuk mem-PAW-kan Rizky.
Kedua, mekanisme prosedural untuk mengganti anggota DPR RI terpilih ialah dengan cara PAW, bukan melalui putusan MA ataupun fatwa MA. “Pendek kata, memang pandangan saya dan pandangan orang-orang PDIP dalam konteks itu berbeda,” pungkas Wahyu. (wip)
Sumber: Rmol.id, Detik.com