JAKARTA, (IslamToday ID) – Helmy Yahya akhirnya bersuara terkait pemecatan dirinya dari posisi Direktur Utama (Dirut) TVRI. Didampingi kuasa hukumnya, Chandra M Hamzah, ia mempertanyakan keabsahan pemecatan tersebut.
Chandra juga mempertanyakan pengangkatan Pelaksana
Tugas (Plt) Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas), pasca pemberhentian Helmy sebagai
Dirut. Menurutnya, Dewas TVRI tidak berwenang mengangkat Plt untuk mengganti Helmy.
“Dalam peraturan
tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam
aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan
direksi,” kata Chandra, Jumat (17/1/2020).
Ia mengatakan dalam
surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat “pemberhentian dengan hormat” yang dilayangkan
Dewas. Kalimat itu dinilai juga menimbulkan
pertanyaan, sebab kata “pemberhentian dengan hormat” tidak dikenal dalam TVRI.
Selain itu, jika memang
diberhentikan dengan hormat, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan
Helmy. “Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas,” kata mantan Wakil Ketua KPK ini.
Ia mengatakan,
pihaknya diminta Helmy sebagai pengacara guna melakukan persiapan pendampingan hukum.
Serta untuk memberikan saran terkait langkah-langkah hukum apa yang paling pas
untuk bisa dilakukan Helmy dalam menyikapi surat pemberhentian oleh Dewas.
“Kami sudah
mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat
akan kami sampaikan,” ujar Chandra.
Ia mengatakan bahwa apa yang
disampaikan sejumlah pihak termasuk anggota DPR bahwa masalah TVRI bisa
diselesaikan tanpa ada pemecatan adalah benar adanya.
Sementara itu, Helmy dalam
kesempatan tersebut menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan Dewas TVRI terhadap
dirinya.
Ia juga menekankan
bahwa suara Dewas atas pemberhentian
dirinya tidak bulat. Menurut Helmy, ada satu anggota Dewas yang enggan
menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya. “Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya Ibu Supra. Beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas
tidak bulat,” ujar Helmy. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com