JAKARTA, (IslamToday ID) – KPK merilis sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka adalah Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
“Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah sembilan orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, dari staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat hanya satu orang sudah melaporkan LHKPN. Mereka dilantik pada 21 November 2019. “Maka selambat-lambatnya para PN (penyelanggara negara) tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020,” ujarnya.
Terdapat dua jenis pelaporan LHKPN, yakni bagi penyelenggara negara yang baru menjabat serta laporan secara periodik bagi penyelenggara negara.
Bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru pertama menjabat, mereka sudah melaporkan LHKPN secara khusus untuk pertama kalinya ke KPK. KPK mencatat, ada 51 menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Jokowi-Ma’ruf. Dari keseluruhannya, 22 orang sudah melaporkan LHKPN.
“Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,” kata Ipi.
Sementara, terkait LHKPN untuk tingkat pemerintah daerah, Pemkab Tapanuli Selatan yang telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020. Terdapat 670 wajib lapor di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan.
Pelaporan itu terbantu dengan adanya Surat Edaran No 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan. Bupati memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020. Dalam surat edaran itu juga disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh, berupa penurunan pangkat dan atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional.
Dikonfirmasi, Wiranto memastikan ia dan seluruh anggota Wantimpres akan melaporkan LHKPN. Menurutnya, Wantimpres masih memiliki waktu untuk melapor. Wantimpres belum melanggar batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan LHKPN. “Ya belum tiga bulan, masih tiga bulan. Kami baru sebulan,” ujarnya.
Kesembilan Wantimpres resmi dilantik Presiden Jokowi pada 13 Desember 2019 lalu. Wiranto enggan memastikan kapan para anggota Wantimpres akan mengumpulkan LHKPN. “Enggak ada target. Pokoknya sampai target, sampai kesempatan itu, kita pasti masukkan,” tambahnya. (wip)
Sumber: Kumparan.com