JAKARTA, (IslamToday ID) – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dipanggil KPK terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ia datang ke kantor KPK, Jumat (24/1/2020).
“Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK, memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi. Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisioner KPU saudara Wahyu (Setiawan),” kata Hasto.
Selain Hasto, dua komisioner KPU, Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting juga memenuhi panggilan penyidik KPK. “Saya diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang saya kira teman-teman sudah tahu ya. Saya dimintai keterangan (soal) tugas-tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini (suap Wahyu Setiawan),” ungkap Hasyim Asy’ari.
Di KPU Pusat, Hasyim menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan.
Hasto menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam. Setelah keluar dari gedung KPK, ia langsung dikonfirmasi awak media terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya.
Hasto mengaku tidak tahu menahu perihal suap dalam PAW anggota DPR dari PDIP yang dibongkar KPK. Suap itu terjadi antara mantan Caleg PDIP Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Sama sekali tidak tahu, karena partai tegaskan berulang kali melalui surat edaran, tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan. Apalagi tindakan melanggar hukum,” ujar Hasto.
Selain itu, ia mengaku menjawab sekitar 24 pertanyaan dari penyidik. Salah satunya Hasto mengaku menjelaskan mengenai proses PAW yang menjadi pokok perkara.
“Ada pertanyaan saya jelaskan seluruh aspek kronologis, mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Bapak (Nazarudin) Kiemas, karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu,” kata Hasto.
Kasus yang membuat Hasto diperiksa ini berawal dari OTT KPK pada Rabu (8/1/2020). Singkat cerita, ada empat tersangka yang ditetapkan, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Seperti diketahui, Wahyu merupakan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai pihak swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap ke Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin.
Namun isu liar lain sempat muncul yang menyebutkan adanya dua staf Hasto dengan inisial S dan D yang turut dijerat. (wip)
Sumber: Detik.com, Rmol.id, Republika.co.id