JAKARTA, (IslamToday ID) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan beberapa pejabat yang diduga memiliki transaksi mencurigakan alias pencucian uang di kasino ke aparat penegak hukum.
“Sudah ada yang kami serahkan, tapi ada juga yang masih kami proses,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Minggu (26/1/2020).
Menurutnya, laporan PPATK sebagian masih dianalisis. Namun PPATK enggan membuka nama-nama pejabat yang dilaporkan tersebut.
Sebelumnya, PPATK menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino. Rupanya, dugaan pencucian uang oleh pejabat negara itu tak hanya terjadi di kalangan kepala daerah. PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino.
Dalam dokumen penegak hukum yang diperoleh Tempo disebutkan mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias Oso diduga memiliki transaksi mencurigakan di kasino yang ada di Genting Highland, Malaysia.
Dokumen itu membeberkan data transaksi yang diduga ia lakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018. Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai.
Selama 2011 misalnya, politikus Hanura ini diduga memiliki transaksi di kasino tersebut berjumlah 50,7 juta ringgit Malaysia. Sementara, transaksi uang tunai yang dilakukan diduga mencapai 43,9 juta ringgit Malaysia.
Pada 2014, ia disinyalir tercatat tidak mengeluarkan uang untuk judi. Namun, ia diduga tetap melakukan transaksi uang tunai 130.000 ringgit Malaysia di kasino tersebut.
Jumlah transaksi diduga kembali meningkat pada 2015, yakni 1,7 juta ringgit Malaysia yang disinyalir untuk judi dan 1,7 juta ringgit Malaysia untuk tunai. Pada 2016, diduga ada transaksi judi sebanyak 14 juta ringgit Malaysia dan tunai 1,5 juta ringgit Malaysia. Terakhir pada 2018, transaksi judi disinyalir tercatat sebanyak 17,9 juta ringgit Malaysia dan transaksi tunai 7,2 juta ringgit Malaysia.
Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai diduga berjumlah 208,9 juta ringgit Malaysia. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp 702,5 miliar.
Ketika dikonfirmasi soal temuan ini, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan tidak bisa berkomentar. “PPATK tidak pernah mengeluarkan nama orang atau lokasi,” katanya.
Badaruddin mengatakan PPATK tak bisa mengomentari temuan itu. Kecuali, sudah ada putusan di pengadilan. Sejauh ini, Badaruddin menuturkan, PPATK baru menganalisa soal dugaan pejabat yang punya transaksi mencurigakan di kasino.
“Dan hasil analisa itu tidak bisa kami buka, nama, tempat, kejadian, itu nggak bisa kami buka,” katanya. Yang jelas, Badaruddin menuturkan sudah menyerahkan temuan itu ke penegak hukum.
Dikonfirmasi seusai Munas Hanura di Hotel Sultan pada 18 Desember 2019, Oso membantah temuan ini. “Nggak, enggak,” katanya sembari keluar dari lobi hotel.
Oso yang menjadi Ketua DPD periode April 2017-Oktober 2019 ini kembali membantah adanya transaksi ini. “Nggak ada itu, nggak ada, ngawur itu,” kata Oso ketika dikonfirmasi Jumat (24/1/2020) usai pengukuhan pengurus Hanura di Jakarta Convention Center, Senayan.
Mantan Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam mengatakan tak ada petinggi DPD yang bermain judi di kasino. “Setahu saya tidak pernah ada petinggi DPD yang main kasino,” katanya.
Akhmad mengatakan tak ada aturan yang secara eksplisit melarang senator bertaruh nasib di meja judi. Namun, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pejabat dilarang melakukan tindakan tercela termasuk berjudi. (wip)
Sumber: Tempo.co