JAKARTA, (IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa ganja termasuk barang haram. Hal itu menanggapi pernyataan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rafli Kande yang mengusulkan agar ganja dijadikan komoditas ekspor.
“Yang jelas itu (ganja) kan barang yang haram ya. Kalau barang yang haram itu kan dijual beli juga haram. Artinya, ya kalau ada usul untuk ekspor, ya haram semua. Ndak boleh, ndak diperbolehkan,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Noor Ahmad, Jumat (31/1/2020) malam.
Ia menegaskan segala sesuatu yang telah diharamkan tidak boleh dimanfaatkan. Menurut Noor, masih banyak tanaman halal yang manfaatnya sama seperti ganja.
“Kita tidak boleh bermain-main di sesuatu yang toh sudah dilarang. Kalau alasan untuk pengobatan, termasuk juga untuk kecantikan dan sebagainya, hal-hal yang halal masih banyak dan barang yang haram yang seperti halnya ganja juga banyak. Artinya bukan hanya ganja saya kalau hanya untuk kecantikan dan untuk pengobatan tadi,” ungkap Noor.
Ia menyebut MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk ganja sebagai salah satu jenis narkotika. Menurutnya, fatwa haramnya ganja telah sejak lama dikeluarkan MUI.
“Yang jelas dalam Alquran juga kan diharamkan penyebaran sesuatu yang memabukkan. Itu artinya, itu dijelaskan dengan sesuatu yang memang akan merusak dan jadi bumerang,” ujarnya.
“Maka, kemudian ulama sepakat untuk memasukkan barang-barang sejenis narkotika itu haram. Itu sama dengan khamr (minuman keras), sama dengan memabukkan, sama dengan merusak. Disebut dengan merusak otak. Oleh karena itu, karena ganja termasuk di dalamnya tentunya juga sama, haram,” lanjut Noor.
Ia pun menyayangkan, Rafli Kande sebagai kader PKS yang notabene berbasis Islam, justru tidak berpendapat sesuai dengan ajaran agama Islam. Ia menegaskan bahwa PKS harus menjadi pelopor penegakan hukum Islam.
“Saya menyayangkan. Yang kita harapkan PKS itu menjadi pelopor penegakan hukum-hukum semacam itu. Tapi justru malah memberikan pendapat, walaupun itu dikaji ya. Saya kira partainya sendiri juga akan mengingatkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPR telah menegur keras Rafli Kande karena mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor. PKS menegaskan usulan Rafli itu bukanlah sikap fraksi.
“Pak Rafly, sebagai pribadi anggota DPR. Tidak mewakili sikap PKS berbicara dalam forum rapat kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara,” kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, Jumat (31/1/2020).
“Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika. Dan Aceh, daerah pemilihannya, sering dikaitkan dengan tanaman ini. Jadi menurutnya negara perlu tegas meregulasi untuk atasi penyalahgunaan ini,” tambahnya. (wip)
Sumber: Detik.com, Indopolitika.com