JAKARTA, (IslamToday ID) – Salah satu kendala pembangunan ibukota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) banyaknya lubang menganga bekas galian tambang batubara. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut terdapat 109 lubang bekas tambang di wilayah sekitar kawasan calon pengganti DKI Jakarta itu.
“Ada 109
lubang tambang, baik dalam skala kecil maupun besar. Butuh biaya besar untuk
reklamasi,
termasuk revegetasi penanaman ulang,” kata Kepala
Bappenas, Suharso Monoarfa
saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI,
Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Kendati demikian, ia kemudian
menyebutkan beberapa opsi dari pemerintah untuk menanggulangi permasalahan
tersebut.
Suharso mengatakan pemerintah
akan menggandeng pihak swasta dalam melakukan perbaikan lubang-lubang tersebut.
Selain itu, masyarakat lokal juga akan dikerahkan dalam melakukan revegetasi
lubang tambang.
“Solusinya
adalah mengidentifikasi dulu. Dilakukan kerja sama dengan swasta, kemudian
penanaman dengan tanaman lokal, pemberdayaan masyarakat lokal dalam reklamasi, dan penanaman kembali,”
jelasnya.
Dari segi pembiayaan, lanjut Suharso, terdapat dua strategi yang dapat diambil
oleh pemerintah. Pertama, skema
kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). “Dengan bentuk-bentuk BOT
(bangun-guna-serah/build-
operate-transfer), BTO, dan sebagainya,” ucapnya.
Kedua, Suharso menyebutkan konsep model bisnis pelanggan atau subscription. Sayangnya, ia tak menjelaskan lebih lanjut seperti apa
konsep pelanggan tersebut ataupun detail terkait total pembiayaan dari proyeksi
upaya menutup lubang-lubang tambang.
Sebelumnya, Bappenas melakukan rapat kerja dengan Komisi XI terkait
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) serta persiapan pemindahan Ibukota Negara.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)
juga sempat mengingatkan bahwa
rencana pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur harus hati-hati dan perlu kajian menyeluruh. Pasalnya,
ia menyebut pulau terbesar di Indonesia itu didominasi oleh lahan gambut yang
mudah terbakar, dan juga banyaknya lubang tambang.
“Kalimantan
kan lahannya luas, kalau di Jawa sudah tidak ada lagi. Tapi harus hati-hati
juga, kalau di Kalimantan lahan gambut banyak, bisa terbakar. Di Kalimantan Timur juga banyak bekas lubang tambang. Jadi
harus dipilih dengan betul,” ujar JK.
Sebagai informasi, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
bara (Minerba) mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang
pada saat mengajukan permohonan IUP.
Selain itu, pemegang IUP dan IUPK juga wajib menyediakan dana
jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com