JAKARTA, (IslamToday ID) – KPK mengendus uang hasil dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 fraksi PDIP mengalir ke rekening salah satu anggota keluarga mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan penyidik mendalami temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ika Indrayani, anggota keluarga Wahyu Setiawan. Ika sendiri merupakan satu dari tujuh orang yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu.
“Penyidik mendalami keterangan saksi (Ika) mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi (Ika) atas perintah tersangka Wahyu Setiawan,” kata Ali di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020) malam.
KPK terus berupaya menelisik uang yang diterima Wahyu terkait perkara yang juga menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku. Satu di antara upaya yang sudah dilakukan adalah dengan memintai keterangan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo.
Lembaga antirasuah itu memandang Thamrin mengetahui uang sejumlah Rp 600 juta yang masuk ke rekening Wahyu. Pemeriksaan terhadapnya juga dilakukan guna mengetahui dugaan penerimaan lain yang diterima Wahyu.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri (swasta).
Meski perkara sudah berjalan lebih dari 30 hari sejak penetapan tersangka, Harun masih buron. Polri masih belum dapat mendeteksi keberadaan politikus PDIP itu.
“Sampai sekarang kita masih berupaya mencari yang bersangkutan di mana ya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Argo meyakini pihaknya masih terus bekerja di lapangan menindaklanjuti permintaan bantuan KPK untuk menangkap Harun. Ia tidak membicarakan target waktu yang dibutuhkan untuk menangkap kolega Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
“Tentunya kita masih menunggu informasi dari lapangan ya. Dan kita juga tetap mencari seperti yang sudah kita lakukan terdahulu. Kita membantu beberapa, ada pernah itu kasus e-KTP, kasus BLBI. Kita sudah beberapa kali membantu juga kok,” tutur Argo.
“Kita tunggu saja,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wip)
Sumber: Detik.com, CNNIndonesia.com