JAKARTA, (IslamToday ID) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan bakal memulangkan anak-anak yatim piatu WNI eks ISIS ke Tanah Air. Hal itu ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/2/2020).
“Itu tentu dikerjakan sesuai dengan keputusan rapat itu. Kita sekarang pada tahap permulaan mengidentifikasi kalau ada anak berumur di bawah 10 tahun, itu akan dilakukan bagaimana penjemputannya, bagaimana pembinaannya dan terus dikoordinasikan,” kata Mahfud.
Ia menuturkan untuk saat ini data-data baik WNI eks ISIS dan anak-anaknya belum boleh diumumkan. Namun pemerintah akan memulangkan anak-anak yatim piatu yang berusia di bawah 10 tahun.
“Cuman sampai sekarang belum ada yang boleh atau belum ada yang akan diumumkan dulu tentang orang-orangnya. Tapi kita ke prinsipnya saja dulu lah, bahwa anak-anak di bawah 10 tahun yang yatim piatu itu akan dipulangkan. Itu kebijakannya sudah resmi,” tuturnya.
“Soal kapan dan di mananya itu ada yang bersifat tertutup pengerjaannya, kemudian ada yang memang belum boleh diumumkan kepada publik,” tambahnya.
Untuk teknis pemulangannya, Mahfud menjelaskan hal itu merupakan persoalan gampang. Yang terpenting anak-anak tersebut sudah betul-betul memenuhi syarat untuk dapat dipulangkan.
“Kalau teknis pemulangan itu gampang saja, kalau sudah ketemu dan sudah betul memenuhi syarat untuk dipulangkan. Kalau itu mungkin bisa saja lewat dijemput, dibawa dan sebagainya, itu teknis,” ucapnya.
Semua proses identifikasi saat ini dilakukan oleh tim gabungan yang diketuai oleh Kepala BNPT Suhardi Alius.
“Tetapi sekarang itu kita baru pada tahap inventarisasi, apa betul ada yang berusia di usia 10 tahun itu. Kalau ada itu ada di camp yang mana atau di negara mana. Ini semua masih dalam proses identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan yang pimpinannya itu BNPT,” tutur Mahfud.
Kemudian, ia juga menyatakan pemerintah juga tengah melakukan pendataan nama-nama ISIS eks WNI. Data-data tersebut saat ini sudah mulai disetor ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk memblokir paspor mereka.
“Yang bisa diberitahukan sekarang bahwa mereka yang sudah teridentifikasi dengan nama, alamat, dan sebagainya sekarang ada di mana, sejak kapan bergabung dengan ISIS. Itu sekarang sudah mulai disetor ke Kemenkum HAM untuk paspornya diblokir, sehingga nanti tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” jelas Mahfud.
Ia menjelaskan, pemblokiran paspor dilakukan untuk orang-orang dewasa. Sementara untuk anak-anak dari ISIS eks WNI itu masih dalam proses identifikasi untuk selanjutnya dipertimbangkan proses pemulangannya.
“Lah iya (blokir paspor dewasa) makanya kalau yang anak-anak masih diidentifikasi. Soal gampang itu, kan nanti dijemput, bisa dibawa gitu, tetapi ada hal-hal yang memang sifatnya tertutup, sehingga belum bisa diumumkan kepada publik,” jelasnya. (wip)
Sumber: Detik.com, Antaranews.com