JAKARTA, (IslamToday ID) – Dampak mewabahnya virus corona di dunia merembet ke mana-mana. Tidak hanya sektor kesehatan, tapi juga perekonomian. Lalu lintas perdagangan internasional menjadi terganggu. Aktivitas ekspor impor menjadi tersendat.
Sejumlah negara termasuk Indonesia memutar otak agar kegiatan pedagangan internasional tidak terganggu. Sehingga perekonomian dalam negeri tetap aman dan tidak goyah.
Seperti yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam waktu dekat dengan melonggarkan aturan impor bahan baku bagi 500 perusahaan. Kelonggaran tersebut diberikan pada perusahaan yang memiliki ketergantungan dengan bahan baku impor.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan rencana itu merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi. Arahan diberikan demi menekan dampak virus corona terhadap ekonomi domestik.
Pasalnya, penyebaran wabah corona telah membuat operasional banyak perusahaan terganggu karena kekurangan bahan baku.
“Importir bereputasi tinggi sekitar 500 perusahaan itu atau 40 persen dari impor Indonesia. Itu dibebaskan untuk melakukan pengadaan bahan baku agar mereka tidak terhalang perizinan dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani, Senin (3/3/2020).
Menurutnya, penyebaran virus corona telah membuat produksi di China merosot. Alhasil, impor bahan baku dari Negeri Tirai Bambu itu ikut menurun. Padahal, beberapa industri di Indonesia sangat bergantung dengan bahan baku dari China. Sejumlah industri yang dimaksud antara lain tekstil, plastik, dan bahan kimia.
“Kami lihat bahan baku seperti plastik, tekstil, alas kaki, kemudian baja, dan bahan kimia itu pengaruh dari China sangat besar. Ini bahkan 20 persen sampai 30 persen, bahkan untuk industri tertentu bisa 50 persen bahan baku dari China,” jelas Sri Mulyani.
Ia menyatakan bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk memetakan industri mana saja yang berdampak cukup besar dari penyebaran virus corona.
Selain impor, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mempercepat fasilitas restitusi pajak kepada perusahaan. Hal itu diharapkan menjadi sentimen positif bagi perusahaan yang terkena dampak dari wabah virus corona.
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan percepatan restitusi itu, sehingga poin mengenai bahan baku bisa segera dilakukan,” terang Sri Mulyani.
AEO dan Mitra Utama
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan purchasing managers index (PMI) China turun menjadi 35,7 pada Februari 2020. Ini artinya, industri di China hampir tidak berproduksi.
Oleh karena itu, industri dalam negeri terkena pengaruh besar. Airlangga bilang pemerintah sedang mencari alternatif negara lain yang bisa menjadi sumber bahan baku untuk perusahaan di Indonesia. “Kemudia value chain-nya juga didorong, kapasitas yang ada bisa ditingkatkan sekarang. Jadi ini ada kesempatan juga untuk manufaktur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalihan nilai impor dari China untuk sektor baja sekitar 1 miliar dolar AS. Sementara, sektor elektronik bisa lebih dari 2 miliar dolar AS. “Nilai impornya macam-macam, tergantung sektornya,” pungkas Airlangga.
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan kemudahan impor bahan baku tengah dimatangkan dengan Kementerian Perdagangan. Dalam beberapa hari ke depan akan keluar ketentuannya.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi membocorkan perusahaan yang sudah bersertifikat kemudahan kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama akan mendapat fasilitas ini. Artinya para perusahaan tersebut sudah punya reputasi bagus dalam hal kepabeanan.
“Kita akan mengajukan perusahaan-perusahaan yang tergolong sebagai perusahaan kategori AEO dan Mitra Utama untuk dijadikan sebagai kelompok perusahaan yang mendapat fasilitas khusus tadi, yang jumlahnya sekitar 500 perusahaan,” kata Heru, Selasa (3/3/2020).
Ia mengatakan yang membedakan fasilitas “super cepat” ini dengan skema lama adalah sebelumnya para importir harus tetap mengajukan perizinan dan ada proses verifikasi. Setelah dapat fasilitas “super cepat” maka akan diberikan secara otomatis.
“Jadi kalau dia impor, misal bahan baku, kemudian bahan baku yang diimpor itu subjek kepada lartas (larangan terbatas), maka dia sebelum menyampaikan pada Bea Cukai harus minta izin ke perdagangan. Itu pasti perlu proses, yang dilakukan sekarang itu memangkas proses itu, sehingga ini bisa diberikan secara super fast track,” katanya. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com, CNBCIndonesia.com