JAKARTA, (IslamToday ID) – Indonesia sudah menerapkan pembatasan atau pelarangan kunjungan turis terutama dari negara yang masuk kategori terjangkit virus corona. China sebagai negara asal merebaknya corona adalah negara pertama yang “diblokir” Indonesia.
Warga China dilarang masuk ke Indonesia, begitu juga sebaliknya masyarakat Indonesia dilarang bepergian ke Negeri Tirai Bambu. Kebijakan itu diambil sejak 5 Februari 2020 untuk mencegah masuknya virus corona.
“Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari, untuk sementara tidak diizinkan masuk dan melakukan transit di Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Minggu (2/2/2020).
Namun akhirnya Indonesia “kebobolan” corona pada tanggal 2 Maret 2020. Dua warga Indonesia dinyatakan positif mengidap virus dengan nama lain Covid-19 itu. Kemudian, selang empat hari tepatnya tanggal 6 Maret 2020, dua orang lagi dinyatakan positif.
Sebenarnya kebijakan pelarangan warga negara China ini masih perlu dipertanyakan. Sebab, diketahui masih ada warga negara China yang transit di Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sebanyak 811 warga China masih berdatangan ke Indonesia. Di mana sebanyak 550 warga China berkunjung di 5 Februari 2020 pasca ditetapkan larangan tersebut.
Kemudian, di 6 Februari 2020 kembali masuk sebanyak 285 orang. Sementara, di 8 Februari 2020 tercatat masih ada 3 orang yang masuk ke Indonesia. Sehingga total keseluruhan sejak diberlakukan kebijakan pelarangan tersebut, pemerintah kecolongan sebanyak 811 warga China masuk ke Indonesia.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Syarif Hidayat menjelaskan, masuknya ratusan warga China tersebut dikarenakan adanya transit penerbangan. Sehingga mau tidak mau mereka berada di Indonesia.
“Kalau yang tiga orang itu mungkin transit. Bisa juga pesawat lain yang melalui Singapura atau Timor Leste, atau transit juga bisa,” katanya, Selasa (3/3/2020).
Berdasarkan catatan, jumlah penumpang asal China berada di puncaknya saat Tahun Baru Imlek pada 25 Januari 2020, sebanyak 7.792 penumpang. Setelah tanggal itu, jumlah penumpang asal China terus menurun.
Sejak 25 Januari 2020 hingga saat ini, jumlah penumpang asal China menurun drastis hampir 100 persen. Sementara, sejak 9 Januari 2020 hingga hari ini, tak ada penumpang asal China yang berkunjung ke Indonesia.
Setelah China, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait virus corona. Pemerintah melarang turis dari Iran, Italia, serta Korea Selatan masuk dan transit di Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya laporan dari WHO yang menunjukkan kenaikan signifikan kasus Covid-19 di ketiga negara tersebut.
“Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut,” demikian bunyi keterangan tertulis Kemenlu, Kamis (5/3/2020).
Surat Keterangan Sehat
Secara rinci, pemerintah akan melarang masuk dan transit di Indonesia bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah Teheran, Qom, Gilan di Iran; wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korsel.
Selain itu, seluruh pendatang dari Iran, Italia, dan Korsel di luar wilayah tersebut harus membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
“Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia,” tulis Kemenlu.
Selanjutnya, para pendatang dari tiga negara tersebut wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI sebelum mendarat. Kartu tersebut akan berisi pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dilarang Kemenlu, maka pendatang tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang dilarang, maka pemerintah akan memeriksa kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Seluruh kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Minggu, 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (wip)
Sumber: Katadata.co.id, Merdeka.com