JAKARTA, (IslamToday ID) – Presiden Jokowi memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2020. Keputusan ini untuk mencegah penyebaran virus corona yang ada di Indonesia.
“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Jubir Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Keputusan ini sebagai bagian dari respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha.
“Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference,” kata Fadjroel.
UN 2020 ditiadakan di tingkat SD, SMP, SMA, serta MI, Mts, dan MA. Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.
Keputusan peniadaan UN tingkat SD, SMP, dan SMA ini sebelumnya sudah dibahas antara Mendikbud Nadiem Makarim dengan Komisi X DPR yang membidangi isu pendidikan. Rapat antara Nadiem dan Komisi X digelar secara virtual, Senin (23/3/2020).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan peniadaan UN ini demi menjaga keamanan siswa dan keluarganya dari imbas corona.
“Alasan nomor satu, prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita, dan keamanan keluarga siswa-siswa itu. Kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan bukan hanya untuk siswa-siswa, tapi juga keluarga dan kakek nenek, karena jumlahnya sangat besar, 8 juta yang tadinya dites UN,” kata Nadiem, Selasa (24/3/2020).
“Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarga, sehingga UN dibatalkan untuk 2020,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Mas Menteri ini mengingatkan bahwa UN bukan syarat kelulusan siswa. Selain itu, katanya, UN bukan syarat seleksi masuk perguruan tinggi.
“Kita juga sudah tahu UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi. Saya rasa di Kemendikbud, lebih banyak risikonya daripada benefit untuk lanjutkan UN,” jelasnya.
Untuk diketahui, UN SMA seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret. Kemudian UN SMP dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
Lindungi Siswa
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan DPR sepakat pelaksanaan UN ditiadakan. UN 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari virus corona. “Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19,” ujarnya.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” tambahnya.
Kemendikbud saat ini tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, lanjut Huda, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring) atau online.
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujarnya.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” katanya. (wip)
Sumber: Detik.com, Republika.co.id