JAKARTA (IslamToday ID) –Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa terkait virus corona untuk kedua kalinya. Kali ini menerbitkan Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) saat merawat dan menangani pasien Covid-19.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat Muslim.
Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tersebut ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2020, ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof.. DR. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris DR. HM. AsrorunNi’am Sholeh, MA.
Dalam fatwa MUI ini dijelaskan, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.
“Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya,” kata Asrorun Ni’am.
Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir.
Selanjutnya, dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat Ashar atau Isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.
Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’.
Kemudian, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.
Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat. Ketika dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
Masih kata Fatwa MUI, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas
Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
“Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” demikian fatwa MUI. (des)