(IslamToday ID) — Gugatan terhadap pemerintah karena dinilai lalai dalam penanganan cobid-19 akhirnya terjadi di Indonesia. Sebelumnya, peritiswa ini terjadi di Perancis. Tiga tenaga medis menggugat Perdana Menteri dan Mantan Menteri Kesehatan Perancis.
Kini, Presiden Joko Widodo yang mengalaminya. Gugatan diajukan oleh enam warga yang mewakili pelaku UMKM.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4). Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB. Presiden Jokowi digugat karena dinilai lalai dan terlambat dalam menangani Pandemi COVID-19.
Perwakilan penggugat mengatakan, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain. Sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebenarnya pemerintah memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya dengan pelakukan upaya pencegahan dan mengedukasi masyarakat. Tapi kesempatan itu tidak dipergunakan.
“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan immateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” ujar Eggal salah seorang perwakilan penggugat, Rabu (1/4) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Lanjut Enggal, sebaliknya, dalam kurun waktu tersebut pemerintah justru melemparkan gurauan terkait virus corona. Dimulai dari nasi kucing, dan lain sebagainya.
“Dari situ mulai tuh menutupi data korban, mulai dari Cianjur, kemudian banyak lagi. Saya juga ada indepth interview dengan salah satu dokter spesialis paru yang ini very very classified datanya,” imbuhnya.
Presiden Jokowi digugat menggunakan Pasal KUHP Perdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penggugat menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona.
Seperti diketahui, pemerintah hingga saat ini belum menerapkan UU No.6/2018 secara maksimal. Pemerintah juga belum memutuskan kebijakan karantina wilayah. Padahal desakan banyak disuarakan. Selain itu, secara resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sempat mengajukan permohonan, lantaran kasus COVID-19 di DKI Jakarta cukup tinggi.
Para pakar juga mengatakan jika UU kekarantinaan kesehatan sebenarnya menjamin hak dan kebutuhan masyarakat selama masa karantina. Hal ini sudah barang tentu dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat.
Namun, Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) telah memilih kebijakan berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona.
Presiden juga sempat menyinggung PSBB agar didampingi dengan kebijakan Darurat Sipil.
Penulis: Arief Setiyanto