IslamToday ID –Komisi IX DPR mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja virtual antara Komisi IX dengan pemerintah pada Kamis (2/4) malam hingga Jumat (3/4) dini hari.
“Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama masih pandemi covid-19,” kata Wakil Ketua DPR Komisi IX Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh saat membacakan simpulan rapat, Jumat (3/4) dini har seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Sebelumnya, persoalan TKA juga sempat disampaikan Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi’i. Ia meminta tim Pengawasan Orang Asing bekerja maksimal untuk memeriksa kembali dokumen-dokumen TKA yang sudah bekerja di Indonesia, terlebih covid-19 telah mewabah. Jika hasil pemeriksaan menunjukan bahawa dokumen warga negara asing belum sebagai pekerja, maka tidak perlu ragu untuk mendeportase.
Menhan Jangan Takut
Sebelumnya, ditengah heboh corona virus masyrakat dikagetkan dengan kedatangan 49 TKA asal China di bandara di Kendari. Menyikapi hal tersebut Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan justru seolah memberikan pembelaan.
“Jangan dibesar-besarkan juga. Harus proposional. 49 itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan China datang ke Indonesia. Ada juga Permen Kumham. Jadi nggak ada yang dilanggar,” kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (18/3) dikutip dari Kumparan.com
Faktanya, mereka merupakan TKA illegal. Dari hasil pemeriksaan dokumen, mereka hanya mengantongi visa kunjungan dan datang ke Indonesia dari Thailand, setelah rute penerbangan dari Cina ke Indonesia dihentikan karena pandemic covid-19.
Muhammad Syafi’i heran, mengapa Menko Bidang Maritim dan Investasi yang justru menjelaskan status para TKA asal china tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak Menkumham Yasonna Laoly mendeportasi para TKA Ilegal dan tak perlu takut dengan Luhut.
“Pak Menteri [Yasonna] enggak usah takutlah dengan Pak Luhut. Karena ini memang kewenangan Pak Menteri bukan kewenangan Pak Menko Maritim dan Investasi,” ujar Syafi’i
Ada Kesepakatan
Ternyata ada kesepakatan untuk menerangan persolan TKA di Kendari tersebut. Digelarlah rapat di Kemenko Maritim, untuk yang hadir antara lain Kemenkumham, Kemenkomarves, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri. Kesepakatanya, Luhut yang akan menjelaskan perihal TKA di Kendari,Sulawesi Tenggara tersebut.
“Jadi itu hasil rapat di Kemenko Maritim yang dihadiri oleh Menaker dan Menlu karena ini menyangkut isu domain Kemenkumham, tapi juga menyangkut investasi. Jadi biar saya yang menjelaskan kata Pak Menko Maritim,” ungkap Menkumham dikutip dari tirto.id
Penulis: Arief Setiyanto