“Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja,”
-Pasal 1 Pepres No.12/2019-
IslamToday ID- Stimulus sebesar Rp 405,1 triliun yang digelontorkan Presiden Jokowi untuk meminimalisir dampak Covid-19 ke perekonomian, menyebabkan defisit anggaran semakin besar. Salah satu dampaknya, Dana Abadi Pendidikan yang selama ini dikelola LPDP dikeruk untuk menambal defisit.
Menkeu, Sri Mulyani mengatakan, stimulus Rp 405,1 triliun itu telah menambahmaka belanja tahun ini menjadi Rp 2.613,8 triliun dari sebelumnya Rp 2.540,4 triliun. Akibatnya defisit anggaran juga diperlebar menjadi 5,07% terhadap PDB atau Rp 853 triliun. Padahal sebelumnya hanya 1,76% dari PDB atau Rp 307,2 triliun.
Lanjut Menkeu, pemerintah telah mempersilapkan sejumlah skema untuk menambal deficit. Selain dengan hutang, pemerintah juga menggunkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) global Bond dan juga memakai dana abadi. Salah satunya dana abadi Pendidikan yang selama ini dikelola oleh LPDP.
“Dia (dana abadi pendidikan) bisa berikan salah satu solusi yang sekarang jumlah (dana) nya Rp 60 triliun,” ujarnya melalui media briefing, Selasa (7/4/2020).
Selian ‘mengeruk’ dana abadi pendidikan, Saldo Anggaran Lebih (SAL) juga akan digunakan.Selain itu pemerintah juga akan menggunakan berbagai dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Dana Abadi Pendidikan
Dalam Pasal 1 Perpres No. 12/2019 tentang Dana Abadi Pendidikan menyatakan definisi dana abadi pendidikan.
“Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja,”
Pada pasal 2 dijelaskan bahwa tujuan Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Lebih lanjut diterangkan dalam pasal 10 Perpres tersebut, bentuk layanan dari alokasi dana abadi pendidikan antara lain beasiswa gelar dan non gelar serta pendanaan riset.
Tidak Tepat
Oleh karena itu Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho, menilai rencana mengeruk dana abadi pendidikan untuk menambal deficit merupakan langkah yang tidak tepat.
Sebab masih dana lain yang dinilai belum mendesak untuk dimanfaatkan misalnya anggaran infrastruktur dan transportasi.
“Dana pendidikan sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan UUD tahun 1945,” kata Irwan Rabu (1/4/2020).
Menurutnya anggaran Infrastruktur dan Transportasi ini bisa menjadi solusi dibanding utang atau menggunakan dana abadi pendidikan. Ia menuturkan, total Anggaran Infrastruktur dan Transportasi pada APBN 2020 berjumlah 423,3 triliun. Dengan komposisi 191,2 triliun belanja pusat, 200,3 triliun transfer ke daerah dan 31,8 triliun melalui pembiayaan.
“Tentu tidak semuanya bisa direalokasi tetapi yang belum lelang atau penghematan dari lelang segera bisa direalokasi semuanya,” imbuh Irwan.
Penulis: Arief Setiyanto
Sumber CNBCIndonesia.com. Teropongsenayan.com