IslamToday ID — Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negeri China menjadi tamu istimewa pemerintah Indonesia. Kabar kedatangan mereka muncul di saat negeri ini tengah bertarung melawan virus mematikan corona. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tak mampu lagi menolak kehadiran 500 TKA asal China.
Kemenaker Tak Berdaya?
Sejak 1 April 2020 lalu, dua perusahaan asal China PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Keduanya merupakan bagian dari korporasi besar asal China, Jiangsu Delong Nickel Industry yang telah mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kemenaker RI.
Dan untuk merespon permintaan izin dua perusahaan tersebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsis Sulawesi Tenggara tertanggal 15 April 2020. Melalui surat tersebut pemeritah pusat menyetujui permohonan kedatangan TKA, sekaligus meminta kepada jajaran Disnakertrans untuk bekerjasama dengan stakeholders daerah setempat.
Kemenaker melalui Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi mengungkapkan jika kementeriannya tidak bisa menolak kehadiran para pekerja asing. Dengan dalih telah memenuhi azas legalitas formal yang diatur oleh negara maka pihaknya tak bisa berbuat apa-apa kecuali memberi izin.
Adapun legalitas yang menjadi acuan Kemenaker adalah Perpres No.20/2018 tentang Penggunaan TKA, Perpres No.56/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Permenaker No.10/2018 tentang Tata Cara penggunaan TKA, Kep.Menaker No.228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA, Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna. Karena dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f,” kata Aris (30/4/2020).
Di tengah-tengah banjirnya protes yang dilakukan oleh banyak Pemda Sulawesi Tenggara pihaknya meredamnya dengan mengatakan bahwa kehadiran TKA tidak terjadi dalam waktu dekat. Dengan alasan selama pemerintah masih memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan ini berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.
“Itu masih jauh dari kedatangan. Bukan berarti hari ini kita teken, terus besok mereka tiba. Prosedurnya masih panjang karena mereka masih harus visa, imigrasi, Kemenkum HAM, ke kedutaan. Jadi tidak dalam waktu dekat ini, bisa Juni, Juli. Kayaknya dari perusahaan memandang di-suspend,” tutur Aris.
TKA China Ditolak Pemda Sultra
Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Gubernur Sultra Ali Mazi menolak rencana kehadiaran 500 TKA. Kehadiran mereka di tengah-tengah pandemik Covid-19 dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat Sultra. Warga Sultra juga tengah berjuang menghadapi pandemik Covid-19.
“Meskipun rencana kedatangan TKA tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme protokol COVID-19, namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA, “ jelas Ali Mazi (29/4/2020).
DPRD Sulawesi Utara bahkan mengirimkan surat penolakan langsung kepada Presiden Jokowi. Surat penolakan terhadap 500 TKA asal China tersebut dikirimkan pada 30 April 2020 lalu. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sultra Abdurahaman Shaleh langsung ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri , Menkumham, Menaker dan Menteri Perhubungan.
“Iya. Sudah di-faks, dikirim dan ada yang antar, jadi semua sudah memenuhi untuk syarat termasuk pak ali ngbalin minta di WA, sejak kemarin sudah,” jelas Abdurahman (2/5/2020).
Surat DPRD Sultra tersebut berisi empat poin penting.
Pertama, pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Sultra menolak kedatangan 500 TKA China yang akan bekerja di PT VDNI hingga kondisi Sultra dinyatakan aman dan kembali normal;
Kedua, Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen, penuh kesadaran dan disiplin dalam penanganan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 termasuk pelarangan terhadap kedatangan WNI dan WNA ke Sultra.
Ketiga, DPRD mendesak pemerintah pusat segera membuka kantor perbantuan perwakilan imigrasi di Bandara Haluoleo, Kendari sehingga bisa mempercepat proses pemeriksaan Visa WNA di Sultra.
Keempat, meminta manajemen PT VDNI untuk mendorong kualitas tenaga kerja lokal sehingga bisa bekerja maksimal sesuai dengan teknologi yang ada sehingga bisa meningkatkankesejahteraannya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sultra, Endang SA pada (30/4) menilai pemberian izin kepada 500 TKA asal China bertentangan dengan komitemen pemerintah RI.
Pemerintah seolah tengah mengesampingkan penanggulangan pandemik Covid-19 yang sedang dilakukan khususnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seharusnya kebijakan tersebut berlaku merata tidak hanya bagi warga lokal saja melainkan WNA juga harus dikenai aturan tersebut.
“Warga kita dibatasi pergerakannya, dilarang mudik dan taraweh, tapi mereka bisa masuk begitu saja karena mereka korporasi. Kami curiga mereka pembawa virus. Mereka disebut sudah diperiksa, tapi siapa yang bisa menjamin mereka tidak sakit? Provinsi Sultra sudah zona merah. Kota Kendari sudah mengajukan PSBB. Kenapa TKA dibiarkan masuk,” ucap Endang (30/4/2020).
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa bahkan menerima tawaran bantuan dari Menteri Marinvest, Luhut Binsar. Meskipun hingga (1/5) jenis bantuan yang ingin diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe belum juga diterima. Ia menyayangkan pihak perusahaan juga tidak memberinya bantuan untuk penanganan pandemik Covid-19 justru warganya dirumahkan dengan alasan pandemik Corona.
“Perusahaan itu juga harusnya melihat bagaimana dampaknya buat masyarakat Konawe. Saya sampai menyurat ke China, tapi sampai sekarang belum juga ada bantuan. Lalu Menko Maritim (Luhut) katakan, ‘sudah Ker, apa yang kau minta kami siapkan’, tapi sampai sekarang kenyataannya juga belum ada, bagaimana kita ini?” Kata Kery (1/5/2020).
Kesombongan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menilai rencana mendatangkan 500 TKA di tengah-tengah pandemik Covid-19 sangat tidak tepat. Bangsa Indonesia tengah kesulitan menangani wabah penyakit ini. Ia bahkan berpendapat keputusan pemerintah tersebut adalah sebuah kebodohan di atas kebodohan.
“Saya kira itu kebodohan yang di atas bodoh menurut saya itu. Bagaimana mungkin bangsa ini banyak kena PHK, banyak yang menganggur, banyak yang sudah makan, banyak yang kehilangan pekerjaan, malah didatangkan 500 orang TKA Asing,” katanya (3/5/2020).
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara sudah menolak kehadiran 500 TKA asal China tersebut. Ia pun menilai pemerintah pusat sudah bersikap sombong karena tidak lagi mau mendengarkan aspirasi rakyatnya. Ia pun mempertanyakan mengapa tidak menggunakan tenaga asing sebagai pekerjanya. Selain itu pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang karena tambang nikel, lahan nikel itu milik Indonesia.
“Kok masih nekat gitu loh? Jadi memang penguasa ini sudah gak denger rakyatnya, dan menurut saya itu kesombongan di atas kesombongan, karena mereka berkuasa, gak boleh begitu dong,” ucap Yandri.
Penulis: Kukuh Subekti
Redaktur: Tori Nuariza