IslamToday ID – Hari terakhir McDonald’s Sarinah berjualan mengundang kerumunan orang, Ahad (10/5/2020). Ironisnya, aparat seolah ‘angkat tangan’. Padahal kerumunan tersebut melanggar ketentuan pelaksanaan
Laporan masyrakat atas peristiwa tersebut ditanggapi setengah hati. Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat berdalih kerumunan itu hanya orang-orang yang sedang antri makanan di hari terakhir tutupnya McD Sarinah. Setidaknya, ada 50 orang yang kedapatan berkumpul di McD Sarinah, jalan Tamrin Jakarta Pusat waktu itu.
“Itu orang yang pertama kali beli makanan ya. Jadi, bukan orang yang mau selebrasi di McDonald’s Sarinah,” Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq (12/5/2020).
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun tidak mempermasalahkan dengan kerumunan tersebut. Ia berdalih, selama mereka menggunakan jarak aman, physical distancing serta melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
“Sepanjang mereka menerapkan jaga jarak, pakai masker dan jaga kebersihan tidak masalah, kan,” ujarnya (11/5/2020).
Aparat tampaknya mengingkari keberadaan Maklumat Kapolri Mak/III/2020 yang sudah terbit sejak 19 Maret 2020 lalu. Maklumat Kapolri tersebut menegaskan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto dalam penanganan covid-19.
Ditegaskan pula dalam Maklumat Kapolri tersebut, Kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa seperti kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga dan kegiatan sejenis lainnya dilarang untuk diadakan.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolri Idham Azis dalam maklumatnya (19/3/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, pernah menyampaikan, pihaknya akan menindak siapa saja yang berani melanggar Maklumat Kapolri tersebut. Pasal yang dapat di sangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Selain itu, Permenkes No.9/2020 memberikan wewenang kepada aparat untuk melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar PSBB. Aturan tersebut merujuk pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan akan dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Hingga 28 April 2020, kepolisian mengklaim telah membubarkan 610.118 kerumunan massa untuk mencegah penyebaran corona.
Kepercayaan Rakyat
Belum hilang dalam ingatan kita, pertengahan maret lalu dapur darurat Solidaritas Pangan Jogja (SPJ), dibubarkan aparat setempat. Padahal dapur darurat itu menggalang menggalang donasi terbuka dan membantu menyediakan nasi bungkus, sembako, vitamin C, dan masker bagi masyarakat.
Jika perlakukan terhadap kerumunan di McD Sarinah dan Dapur Darurat SPJ dibandingkan, tentu sangat memprihatinkan. Aparat tampaknya garang dihadapan rakyat, namun lemah dihadapan koorporasi asing.
Padahal menurut pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai manajemen McD Sarinah telah melakukan pelanggaran terhadap sejumah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan yang dilanggar yakni Permenkes No.9/2020 sebagai turunan dari UU No.6/2018 dan Peraturan Gubernur No.33/2020.
Ia menilai lolosnya kerumunan MacD Sarinah menunjukan lemahnya penerpan PSBB di DKI Jakarta. Sebab informasi penutupan gerai McD sudah menyebar sejak beberapa hari sebelum kejadian. Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian seharusnya memastikan bahwa tidak aka nada kegiatan apapun yang memicu kerumunan massa.
“Ini malah tindakan kuratif, pas ada kejadian baru ditindak. Aparat malah menunjukkan sanksi lemahnya kebijakan PSBB di Jakarta,” jelas Trubus (11/5/2020).
Penulis: Kukuh Subekti
Editor: Arief Setiyanto