IslamToday ID –Saat mengunjungi RS Wisma Atlet, Senin 23 Maret 2020 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan kabinet telah sepakat untuk memberikan insentif bulanan kepada tenaga kesehatan yang menangani kasus covid-19. Namun demikian, insentif yang dijanjikan belum sepenuhnya dibayarkan.
Insentif bulanan yang dijanjikan, yakni Rp 15 juta untuk dokter spesialis, Rp 10 juta untuk dokter umum dan dokter gigi, Rp 7,5 juta untuk bidan dan perawat Rp 7,5 juta serta Rp 5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya. Selain itu, pemerintah juga berjanji memberikan santunan Rp 300 juta bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat menangani covid-19.
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini diambil dari APBN dan juga APBD. Sebelumnya pemerintah juga telah menyampaikan telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan, sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui BNPB. Stimulus ini salah satunya untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan.
Pada 27 April 2020 Kementerian Kesehatan baru mengeluarkan regulasi yang mengatur pemberian inseitif tersebut. Yakni berupa Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Sasaran pemberian insentif adalah tenaga kesehatan, baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang dimaksud yakni, rumah sakit yang khusus menangani Covid-19, rumah sakit pemerintah dan swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menangani Covid-19, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), dinas kesehatan di tiap wilayah, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Menkes Terawan Agus Putranto, melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyampaikan bahwa insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu dan terus berlanjut sampai dengan selesai.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kemenkes mencatat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan sejauh ini baru sebesar Rp4,17 miliar. Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan mayoritas insentif telah diberikan di DKI Jakarta. Salah satunya bagi tenaga kesehatandi Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Oscar juga mengklaim pemerintah telah menyalurkan insentif untuk tenaga medis di daerah, seperti di Sumatra, Palembang, dan Bali.
Tentu beberapa tempat sudah tersalurkan dengan baik misalnya Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Itu sudah tersalurkan ada Rp4,17 miliar,” ungkap Oscar kepadaCNNIndonesia.com, Sabtu (30/5).
Ia menambahkan, kini Kemenkes tengah memproses pencairan insentif sebesar Rp8,54 miliar yang akan dicairkan dalam waktu dekat. Menurutnya, butuh waktu untuk menyalurkan insentif, sebab perlu menunggu data yang valid dari tiap rumah sakit.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan justru menyampaikan pernyataan yang bertolak belakang. Hingga saat ini insentif bagi tenaga kesehatan di daerah belum cair. Direktur Dana Transfer Khusus DJPK, Putut Hari Satyaka memastikan, sebelum ada sedikitpun pencairan insentif karena masih menunggu pengajuan data dari pemerintah daerah.
“Saat ini belum ada pencairan sedikit pun sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah,” kata Putut, Jumat (29/5/2020) seperti diutip dari detik.com
Pengakuan
Ketua DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadillah menilai, persoalan ini tidak perlu menjadi polemik jika pemerintah segera menunaikan kewajiban untuk memenuhi hak para tenaga kesehatan yang berjuang digarda depan. Polemik insentif ini justru mengesankan, tenaga kesehatan berkerja karena insentif. Padahal, polemik ini muncul akibat langkah pemerintah yang tidak cepat menunaikan kewajiban atas janji yang disampaikan.
“insentif itu tidak seberapa nilainya dibanding risiko yang dihadapi tenaga medis,”tegasnya
Faktanya, tidak semua tenaga kesehatan telah menerima insentif sebagaimna klaim Kemenkes. dr. Hartati Bangsa. Yang turut menjadi relawan Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Jakarta, mengaku belum mendapatkan insentif. Alasannya sepele, karena perbedaan rekening bank.
Baginya insentif bukan hal yang diperhitungkan, sebab komitmen awal ketika menjadi relawan Covid-19 adalah untuk mengabdi. Namun menurutnya, insentif harus segera dibayarkan sebab telah menjadi hak bagi tenaga kesehatan, sejak itu dijanjikan.
“itu sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas segala usaha yang diberikan, segala pengorbanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan,” ujarnnya
Lain halnya dengan 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka dipecat dari pekerjaannya setelah menanyakan kejelasan insentif pemerintah Alat Perlindungan Diri (APD).
“Kami tidak berharap untuk dibeginikan, rasanya terzolimi. Kami mau menanyakan keselamatan kami, kami mau menanyakan hak-hak kami, cuman kok akhirnya kami begini, dirumahkan. Miris sekali rasanya,” tutur tenaga medis Di Ogan Ilir seperti dilansir BBC.com
Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengaku adanya pemecatan 109 tenaga medis di RS Ogan Ilir. Ia berdalih hal itu lantaran para tenaga medis tersebut menyampaikan tuntutan yang ‘mengada-ada.’, dan mereka belum melakukan penanganan kasus covid-19. Ilyas juga membantah jika pihaknya tidak menyiapkan insentif.
“Insentif ada, malah saya minta kasus per kasus, yang benar-benar menangani pasien ada lagi insentif, tambah lagi. Ini mereka kerja menangani pasien corona aja belum,” ujarnya
Terlepas dari pelemik insentif tenaga medis, hingga saat ini tercatat sebanyak 48 tenaga kesehatan meninggal dalam menangani kasus covid-19. mencapai 48 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 28 dokter dan 20 perawat.
Penulis: Kukuh Subekti
Editor:Arief Setiyanto