“Ngawur semua!” kata Prof. Dr. Yudi Latif
IslamToday ID – Pernyataan tersebut sontak keluar dari lisan Mantan Ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) itu, saat ditanya soal Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Komentar ini bukan tanpa alasan, ia telah mencermatri dengan seksama RUU yang tengah dibahas DPR ini.
Yudi Latif tak habis pikir dengan kemunculan RUU HIP. Menurutnya RUU ini ingin mengatur haluan ideologi negara. Ironisnya pembuatnya (DPR) tampak tidak menguasai materi Pancasila. Ia menilai, mulai dari nama, RUU ini sudah keliru.
Ia menilai 80 persen isi RUU HIP ngawur. Bahkan menurutnya, penyusun RUU ini diduga tidak bisa membesakan antara kata adil dalam sila dengan dengan kadilan sosial pada sila kelima..
“Saya tambah yakin, banyak UU dibuat dengan defisit pemikiran,” ungkapnya, Kamis (11/6/2020)
Di sisi lain, kemunculan RUU ini mencerminkan wajah bangsa Indonesia saat ini. Terjadi kemunduran nalar etis dan nalar ilmiah. Terbukti orang yang ingin mengatur ornag lain unttuk menjalankan Pancasila, namun yang membuat aturan tidak mengerti Pancasila.
“Akar masalah dari semua persoalan bangsa kita adalah kemunduran nalar etis dan nalar ilmiah.
Penolakan atas RUU ini terus terdengar, salah satuntya dari Forum Penegak Kedaulatan Rakyat. Mereka menyurati Pimpinan DPR RI dan semua fraksi i DPR. Sebelum melayangkan surat penolakan, mereka mengaku melakukan kajian pasal demi pasal dalam RUU HIP bersama para pakar Tata Negara, Pengamat dan Ahli Hukum dan Sosial Politik,
Menurut Forum Kedaulatan Rakyat, RUU HIP tidak dimaksudkan untuk mengatasi problem riil yang sangat serius yang sedang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia. Dalam RUU HIP tidak terbaca deskripsi faktual yang diungkapkan dengan jujur, tentang kondisi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan saat ini. Misalnya ketergantungan Indonesia pada negara asing.
“justru semakin memprihatinkan, seperti nyaris tak bersisanya kedaulatan rakyat dan negara sangat tergantungnya pemerintah Indonesia kepada negara Cina,” jelas Rita Rosie, Jubir Forum Penegak Kedaulatan Rakyat, Kamis (11/6/2020).
Fakta lain yang tidak diungkap dari perumusan RUU ini ialah terpuruknya perekonomian di tengah lautan hutang, merosotnya moralitas para penyelenggara negara dan korupsi yang kian menggila, meluasnya PHK dan banjir tenaga kerja Cina yang tak terbendung, dominasi produk-produk impor dari mulai produk industri sampai pruduk pertanian. Selain itu, selama ini juga muncul produk perundang-undangan yang tidak berpihak kepada rakyat banyak, sering terjadinya penegakan hukum yang diskriminatif dan berbau kriminalisasi.
Sementara itu. Pasal 4 RUU HIP tampak menyiratkan bagaimana rencana ‘terselubung’ pemerintah. HIP memberi sinyal bahwa akan adanya control penuh pemerintah dalam segala bidang kehidupan berbagsa dan bernegara.
“ ketentuan di dalam huruf a. Pasal 4 RUU HIP yang menyebutkan, antara lain, “mewujudkan mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”, Ini menjadikan HIP sangat potensial untuk dijadikan alat represi, apalagi jika pemerintahan negara dijalankan dengan semangat fasis atau komunis,” tuturnya
PEnulis: Arief Setiyanto