IslamToday ID –Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat mengejutkan. Menurutnya, secara teori cara terbaik untuk menangani jenazah pasien positif virus corona (Covid-19) adalah dengan cara dibakar.
Ia menilai, cara tersebut lebih baik ketimbang dimakamkan. Sebab, virus yang bersarang ditubuh jenazah juga akan musnah setelah dibakar.
“Yang terbaik, mohon maaf saya muslim ini, tapi secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga,” ujar Tito saat mengisi sebuah Webinar yang dipublikasikan oleh Puspen Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7).
Kendati demikian, Tito menyadari pembakaran jenazah pasien Covid-19 akan akan menuai pro dan kontra.Menurut Tito, jika jenazah tetap hendak dikuburkan sebagaimana biasanya, maka maka protokol penanganan jenazah pasien covid-19 harus dikedepankan.
Ia menambahkan, sejak awal dalam pemulasaraan jenazah tidak boleh ada celah sedikitpun. Jenazah wajib dibungkus secara rapat. Jenazah hendaknya diumpayakan untuk dimakamkan dikuburan yang kering atau panas. Sebeb menurut Tito, virus masih bias bertahan ditempat yang lembab.
“Tuhan sudah membantu Indonesia dengan sinar matahari yang cukup, jadi itu bisa membunuh corona,” kata Tito.
Diketahui, Kementerian Kesehatan RI sendiri telah menerbitkan protokol penanganan jenazah pasien Covid-19. Protokol tersebut diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu.
Salah satu poin protokol penanganan itu diantaranya jenazah wajib dibungkus kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimaksudkan ke dalam kantong dan peti lalu ditutup rapat.
China dan Sri Lanka
Penanganan jenazah pasien Covid-19 dengan cara dibakar seperti disampaikan oleh Tito, telah diterapkan di China. Seperti dilaporkan detikhelth 10 Feb 2020, Otoritas kesehatan China NHC mewajibkan jenazah pasien Covid-19 untuk dikremasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah persebaran virus.
“Tidak ada upacara perpisahan atau kegiatan pemakaman lainnya yang melibatkan mayat,” tulis NHC
Kebijakan ini membuat para peetugas rumah duka di Wuhan, berkerja secara ekstra. Untuk menangani jenazah pasien covid-19 mereka sampai bekerja 24 jam. Dalam sehari mereka bias mengkremasi 100 jenazah.
“Sejak 28 Januari lalu, 90 persen pekerja kami bekerja 24 jam dalam 7 hari. Kami tidak bisa pulang. Kami benar-benar butuh lebih banyak tenaga kerja,” tutur Yun, Seorang pekerja krematorium di Wuhan
Kebijakan yang sama juga diambil pemerintah Srilanka. Bahkan pemerintah Srilangka turut memberlakukan kebijakan itu bagi jenazah muslim. Kebijakan tersebut akhirnya menuai protes dan kecaman.
Dikutip dari warta ekonomi.com berdasarkan catatan Amnesty, dua korban jiwa awal akibat Covid-19 di Sri Lanka adalah umat Islam. Namun pihak berwenang memaksa jenazah mereka dikremasi, alih-alih dikubur sebagaimana kehendak keluarga almarhum
Amnesty Internasional mengkritik keras pemerintah Sri Lanka karena mengharuskan semua jenazah korban Covid-19 dikremasi, termasuk umat Islam. Kebijakan seperti itu dinilai akan semakin memperparah ketegangan antaragama di negara dinegara itu.
“Pada saat yang sulit ini, pihak berwenang seharusnya menyatukan masyarakat. Tidak memperdalam perpecahan di antara mereka,” kata Direktur Amnesty International untuk Asia Selatan, Biraj Patnaik dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2020)
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI ) sejak beberapa bulan lalu telah mengeluarkan fatwa Nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah pasien Covid-19. Dalam fatwa tersebut penanganan jenazah pasien covid-19 harus sesuai prosedur kesehatan pencegahan Covid-19. Namun hendaknya seluruh aktivitas pengelolaan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam harus sesuai dengan ketentuan syariah.
Dikutip dari republika.co.id, etua Bidang Komisi Fatwa MUI, Prof. Hj. Huzaemah Y Tanggo meminta masyarakat untuk menghormati jenazah pasien Covid-19. Terlebih, memakamkan jenazah hukumnya fardu kifayah.
Huzaemah menambahkan MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah telah memfatwakan bahwa orang yang meninggal akibat terinfeksi virus Covid-19 statusnya meninggal dalam keadaan syahid. Jenazah pasien Covid-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman.
Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir dengan jenazah pasien Covid-19. Sebab Huzaemah menjelaskan berdasarkan penelitian virus Covid-19 akan mati dalam tubuh orang yang sudah tidak bernyawa. Namun demikian, pemulasaraan jenazah dan pemakaman tetap harus sesuai protokol kesehatan.
“Dan pendapat ahli kan kalau virus itu pada orang yang sudah meninggal, maka virusnya akan mati juga. Ini masyarakat tidak paham, perlu ada sosialisasi terus dari media juga,” katanya, Kamis Kamis (2/4/2020).
Penulis: Arief Setiyanto
.