IslamToday ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menerbitkan surat peringatan untuk membantah tudingan artis Ike Muti yang memiliki nama lengkap Indah Kartika Mutiarawati Pranggono di akun Instagram @ikemuti16.
Sebelumnya, Ike Muti menulis status yang diunggah di media social pribadinya hingga menjadi viral. Dalam unggahannya itu, Ike mengklaim diminta seorang klien dari Pemprov DKI untuk menghapus foto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial (medsos) jika ingin mendapatkan proyek dari Pemprov DKI Jakarta yang saat ini dinahkodai Gubernu Anies Baswedan.
Menanggapai viralnya unggahan Ike Muti, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, sehubungan unggahan di akun Instagram @ikemuti16 yang viral di media sosial (medsos) pada Kamis (30/7), Pemprov DKI mempertanyakan maksud status tersebut.
Dalam surat peringatan Nomor 1795/-075, Yayan Yuhanah mempertanyakan tudingan Ike Muti tidak faktual, tak benar, dan berisi kebohongan, yang membuat nama baik Pemprov DKI dirugikan.
“Maka dengan ini kami memperingatkan saudara untuk menjelaskan apa proyek yang saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabnya?” tulis Yayan dalam surat peringatan, tertangal Jumat (31/7).
Saat dikonfirmasi, Yayan Yuhanah membenarkan jika Pemprov DKI mengirimkan surat peringatan kepada Ike Muti.
Yayan menegaskan, Ike Muti harus menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruhnya untuk menghapus foto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan proyek di Pemprov DKI.
“Serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan,” ujar Yayan, dilansir dari Republika.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta ini menegaskan, Ike Muti harus menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemprov DKI untuk menghapus fotonya bersama dengan Presiden Jokowi.
Pihaknya pun menunggu dan memberi tenggat waktu selama 2×24 jam terhitung sejak Jumat, 31 Juli 2020.
“Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari suadara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana,” jelas Yayan.
Unggahan status Ike Muti dikomentari ribuan pengikutnya yang mayoritas menyalahkan Gubernur Anies Baswedan.
Ike Muti dalam salah satu komentarnya menanggapi pengikutnya, Ia menjelaskan jika ia tidak bisa menghapus foto bersama Presiden Jokowi, sehingga ia dicoret dari proyek #WebSeries yang diadakan Pemprov DKI Jakarta.[IZ]