IslamToday ID — Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berjanji akan memproses secara pidana kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Hingga saat ini kedua jenderal tersebut masih diperiksa.
“Kalau sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tanyakan ke Kadiv Propam saja. Kami pastikan akan proses pidananya,” ujarnya, Ahad (2/8), dikutip dari Republika.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, saat ini, masih dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Polri, belum bisa memastikan kapan sidang terhadap dua jenderal tersebut akan digelar.
Langgar Kode Etik
“Mereka berdua masih dikenakan pelanggaran KEPP. Belum di sidang. Nanti kalau sidang akan di update ya,” pungkas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Ahad (2/8), dikutip dari ROL.
Perlu diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, proses pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, masih terus dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
Kedua jenderal tersebut diduga melanggar kode etik karena membantu buronan Djoko Tjandra.
“Berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB masih dalam proses. Artinya, Div Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).
Argo mengatakan, semua tetap mengacu pada azas praduga tidak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan mereka dalam kasus tersebut.
“Kami masih berproses, tunggu saja ya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7) malam.
“Iya, benar (dicopot),” jelas Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.[IZ]