IslamToday ID — Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh bergaji dibawah Rp 5 juta. Rencana ini dinilai kurang tepat dan memicu persoalan baru. Pasalnya, banyak buruh yang kehilangan pendapatan karena menjadi korban PHK dan dirumahkan justru tidak tersentuh bantuan.
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi mempertanyakan cara pemerintah dalam menrealisasikan janji tersebut. Ia juga menyentil pemerintah agar merencanakan bantuan itu dengan matang sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
“Bagaimana caranya? Rencanakan Janji itu dengan baik, agar tidak timbul masalah baru,” tulis Achsanul (6/8/2020).
Rencana pemberian BLT bagi buruh bergaji lima juta menggelitik Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu. Melalui akun twitternya, ia memberondong pemerintah dengan sejumlah pertanyaan.
“sumber dananya dari mana ? mekanismenya spt apa ?” tulis Said Didu
Mantan stafsus Menteri ESDM ini juga mempertanyakan sisi keadilan dari kebijakan tersebut. Pasalnya pengangguran tidak mendapat stimulus. Selain itu juga ada pensiunan PNS,TNI dan Polri yang juga gajinya dibawah Rp 5 juta.
“bagaimana dg janji2 lain sebelumnya ? ini prank baru lagi ?” kata Didu
Sementara itu, Ketua Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai kebijakan tersebut harus dikaji ulang. Menurutnya, tidak tepat jika insentif diberikan kepada pekerja yang masih mendapat bayaran.
Tidak Tepat dan Timbulkan Kecemburuan
Ilham berpendapat, seharusnya, insentif diberikan kepada yang lebih berhak, yakni masyarakat yang kehilangan pendapatan. Misalnya kehilangan pendapatan karena menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan dan tidak mendapat gaji atau masyarakat yang kehilangan pendapatan karena tidak bisa berdagang. Menurutnya, kategori tersebut yang sudah seharusnya mendapatkan bantuan tunai.
“Kesannya ini terburu-buru untuk diberikan. Karena masih ada golongan yang jauh lebih membutuhkan dan diprioritaskan. Kontrol penyaluran juga harus diperhatikan agar memang tepat sasaran,” ujar Ilhamsyah di Jakarta, Rabu (5/8/2020) seperti dikutip dari sindonews.com.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengingatkan semua sektor terdampak pandemi. Menurut Anis, pemerintah seharusnya memprioritaskan pekerja yang terkena PHK, sebab mereka kehilangan pekerjaan.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan kecemburuan sektor yang tidak ditetapkan pemerintah untuk menerima insentif sementara mereka juga pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta,” kata Anis, Kamis (6/8/2020) seperti dilaporkan republika.co.id
Ia juga mempertanyakan ‘kekuatan insentif tersebut untuk menaikan daya beli masyarakat. Menurutnya, salah satu penyebab jatuhnya daya beli masyarakat adalah kenaikan harga kebutuhan pokok, kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif listrik, serta pemotongan subsidi solar dan LPG 3 kg. Ia menilai kebijakan kebijakan tersebut sangat berpengaruh bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah.
“Bagaimana insentif ini akan efektif meningkatkan daya beli masyarakat jika insentif yang didapat justru malah hanya untuk menutup kenaikan-kenaikan seperti BPJS, listrik, kenaikan harga lain lain,” pungkas politisi PKS itu.
Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan bantuan tunai kepada buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta perbulan. Namun, bantuan tersebut hanya menyasar sekitar 13 juta orang. Padahal di Indonesia terdapat 52,20 juta buruh.
Menkeu Sri Mulyani, mengatakan, total pekerja yang akan menerima bantuan pemerintah sebanyak 13 juta orang. Mereka akan mendapat bantuan Rp 600 ribu selama 4 bulan. Total anggaran yang disiapkan untuk bantuan ini mencapai Rp 31,2 triliun.
“Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta,” kata Menkeu Sri Mulyani (5/8/2020).
Bantuan tersebut diharapkan mampu mendongkrak sektor konsumsi rumah tangga. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II anjlok hingga minus 5,32 persen.
Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) mengatakan, bantuan diberikan kepada pekerja yang telah mendaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. (AS)