IslamToday ID – Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga bagian dari skenario besar. Menurut pakar politik dan hukum, sederet kejanggalan dilokasi dan peristiwa hukum yang mengiringi insiden ini menguatkan dugaan tersebut.
Pakar Politik dan Hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam menilai banyak kejanggalan dalam peristiwa kebakaran gedung utama Kejagung. Kebakaran yang sangat mudah meluas menurutnya tidak wajar.
“Karena banyak kejanggalan-kejanggalannya, seperti kebakaran yang sangat mudah meluas. Menurut saya diluar kebiasaan sebagaimana mestinya,” kata Saiful Anam, dikutip dari rmol.id , Senin (24/8/2020).
Di sisi lain, kasus Djoko Tjandra yang melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, semakin mengejutkan. Santer pemberitaan peran jaksa Pinangki dalam kasus tersebut. Piangki dikabarkan sebagai orang yang menyodorkan adanya tentang proposal fatwa dari Jaksa Pinangki ke orang Kejagung agar Djoko Tjandra dinyatakan tidak bersalah. Nominal 100 juta dolar AS menjadi kompensasi jika Djoko dinyatakan tidak bersalah.
Menurut, Saiful Anam, jika proposal fatwa tersebut benar-benar ada, hal ini sangat mengerikan. Sebab artinya, Jaksa Agung mengetahui apa yang didiskusikan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjndra. Lebih dari itu, bisa jadi Pinangki hanya orang suruhan.
“Kalau proposal fatwa dari Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra betul adanya, apalagi melaporkan pertemuan kepada Jaksa Agung, maka sungguh sangat mengerikan. Karena artinya Jaksa Agung bisa jadi mengetahui dong apa yang menjadi bahan diskusi antara Pinangki dengan Djoko Tjandra,” tuturnya
“Atau bahkan bisa jadi Pinangki bagian dari skenario atau suruhan Jaksa Agung. Kalau benar begitu, kenapa kok Jaksa Agung diam saja?” imbuhnya
Menurutnya, jika hal itu benar, kuat dugaan jika terbakarnya Gedung Kejagung merupakan skenario besar. Oleh karena itu, Saiful Anam meminta Presiden Jokowi turut menerjunkan BIN untuk menyelidiki kebakaran gedung utama Kejagung. Jika memang kebakaran kejagung terkait penanganan kasus besar, maka Jaksa Agung patut dicopot.
“Saya kira jangan hanya polisi, Jokowi juga harus perintahkan BIN untuk bergerak, sebenarnya ada tidak motif di balik terbakarnya Gedung Kejagung tersebut, kalau memang ada maka saya kira Presiden dapat melakukan pergantian terhadap petinggi Kejaksaan Agung yang turut andil dalam terbakarnya gedung Kejagung tersebut,” pungkasnya.
Kekhawatiran akan nasib penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung juga disampaikan wartawan senior, Edy Mulyadi. Dalam tulisan berjudul Gedung Kejaksaan Terbakar, Kasus Korupsi Ambyar, yang dimuat kantor berita politik rmol.id, ia turut menyingggung klaim Menko Polhukam yang menyatakan berkas perkara aman.
“Mahfud boleh saja super PD dengan keamanan berkas-berkas kasus korupsi. Tapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebut titik kebakaran ada di Gedung Utama. Artinya, semua berkas tak selamat,” tulis Edy
Jadi bagaimana? Kepada siapa publik harus percaya? Mahfud apa polisi?, imbuhnya
Proposal fatwa dengan nilai 100 juta dolar AS juga menjadi perhatian Edy. Wartawan Senior ini menilai tempo.co tidak akan gegabah dalam menulis jaksa Pinangki mengajukan proposal fatwa untuk pembebasan Djoko Tjandra seharga 100 juta dolar AS. Bahkan jaksa pinangki mengaku melaporkan pertemuannya dengan Djoko kepada Jaksa Agung.
Lajutnya, nilai proposal fatwa 100 juta dolar As itu menjadi komoditas menggiurkan untuk diperdagangkan. Sebab jumlahnya setara dengan Rp 1,5 triliun. Proposal fatwa dengan nilai fantastis ini menurut EDy semakin menunjukan amburadulnya penegakan hukum di Indonesia.
“Tapi semua ini menggambarkan betapa amburadulnya penegakan hukum di negeri ini. Di mata para elit itu, hukum benar-benar menjadi komoditas yang gurih diperdagangkan,” ujarnya
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait Kebakaran Gedung Kejagung, yang disebut turut melahap ruang kerja oknum jaksa yang terjerat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
“Nanti itu semua akan dijelaskan intel kalau kenapa [ruang Jaksa] Pinangki kebakar itu udah spekulasi, kita tunggu. Di intel ada banyak data kalau perkara sudah ditangani. Jadi data kalau udah jadi berkas udah masuk ke ruang pendidikan ke Jampidus atau Pidum. Kita enggak boleh spekulatif,” ujarnya, dalam konferensi pers daring, Ahad (23/8/2020).
Ia juga menyampaikan jika berkas perkara kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya tidak ikut terbakar. Bahkan Mahfud mengatakan pemerintah berani menjamin hal tersebut.
“Pertama pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejagung di mana yang saat ini menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya, berkas perkaranya 100 persen aman,” tegas Mahfud. (AS)