IslamToday ID — Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lulus sekolah Sekolah Calon Kepala Daerah yang diselenggarakan PDIP. Namun putera sulung Presiden Jokowi itu bukan lulusan terbaik.
“Sekolah partai ini baru proses awal. Medan perang sebetulnya ada di wilayah masing-masing,” ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam penutupan Sekolah Calon Kepala Daerah PDIP , Selasa malam (25/8/2020) seperti dikutip dari gesuri.id
Sebelumnya, DPP PDIP menggelar Sekolah Calon Kepala Daerah yang pada 21 hingga 25 Agustus. Pendidikan bagi calon kepala daerah yang di usung PDIP untuk pilkada 2020 ini di ikuti 129 orang.
Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai yang bertindak Kepala Komaruddin Watubun, menyatakan bahwa dua sosok terbaik dalam Sekolah Calon Kepala Daerah gelombang pertama ini adalah bakal calon Wali Kota Metro Lampung Anna Morinda serta bakal calon wakil bupati Manggarai Heribertus Ngabut.
Berbeda dengan Gibran yang merupakan pendatang baru di dunia politik dan langsung mendapat tiket sebagai calon kepala daerah, Anna Morinda telah lama bergelut di dunia politik sebagai politisi PDI Perjuangan. Ia bahkan menjabat Ketua DPRD Kota Metro periode 2014-2019. Anna digadang-gadang menjadi kandidat terkuat untuk maju di Pilwalkot Kota Metro pada Pilkada 2020.
Sementara itu Heribertus Ngabut yang menjadi calon wakil bupati Manggarai sebelumnya berlatar belakang PNS. Ia merupakan Kepala Kesbangpol Kabupaten Manggarai.
Dikutip dari Kastara.id, Ngabut dinyatakan bersalah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena terbukti melanggar netralitas ASN. Ngabut mendaftarkan diri ke partai politik PDIP, PKB, Golkar, Gerindera dan Hanura sebagai bakal calon Wakil Bupati.
Selain itu, Ngabut juga terbukti melakukan sosialisasi politik atau mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati pada Pilkada Manggarai 2020 yang berpasangan dengan Heribertus Nabit (Heri – Heri).
Dalam rekomendasi tersebut KASN telah mengumpulkan beberapa bukti dan fakta serta surat pengantar dari Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Nomor: 300/Bawaslu Mgr/II/2020 dan berdasarkan formulir temuan Nomor: 01/TM/PB/Kab. Manggarai/19.08/II/2020 tanggal 3 Februari 2020 atas pelanggaran yang dilakukan Kepala Kesbangpol itu.
“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Manggarai dan penelusuran data serta informasi yang diperoleh KASN, maka Heribertus Ngabut, SH selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Manggarai yang sekarang menjadi bakal calon Wakil Bupati terbukti telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN” bunyi Rekomendasi KASN nomor R – 1144/KASN/4/2020 yang ditandatangani Ketua KASN, Agus Pramusinto 14 Agustus 2020.
Pertarungan Gibran
Meskipun bukan lulusan terbaik dalam Sekolah Calon Kepala Daerah yang digelar PDIP. Sejumlah pihak menilai langkah Gibran untuk menduduki kursi kepala daerah dinilai mudah.
Gibran dinilai berpeluang besar karena didukung kekuasaan, modal dan jaringan. Salah satu buktinya, ia berhasil meyisihkan Achmad Purnomo mantan wakil walikota Solo dalam bursa calon kepala daerah di internal PDIP.
Selain itu, peta kekuatan politik dinkota Solo dalam pilkada 2020 dinilai tidak imbang. Gibran mendapat dukungan PDIP yang menguasai sebagain besar kursi DPRD kota Solo. Bahkan lima partai lain turut mendukung Gibran.
Di sisi lain, lawan politik Gibran dinilai minim modal politik. Pasangan calon independen Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) yang menjadi lawan pasangan Gibran-Teguh dalam Pilkada 2020 di Kota Solo, disebut sebagai calon jadi-jadian atau calon boneka. Alhasil Pilkada kota Solo dinilai tidak menarik lagi.
“Pilkada istilahnya sekarang sudah nggak menarik, karena ini yang terjadi adalah seperti harimau tua melawan tikus pithi. Harimau yang sangar dengan segala back up di belakangnya, back up kekuasaan, back up dana, back up jaringan segala macam melawan tikus pithi yang kecil,” ujar Sugeng Riyanto, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PKS Kota Solo.(AS)