IslamToday ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat melakukan sertifikasi penceramah dari berbagai agama. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat KH. Cholil Nafis.
“Kemenag tidak bisa melakukan sertifikasi, karena semua datanya dulu sudah diserahkan kepada MUI dan diserahkan pelaksanaanya kepada MUI oleh menteri yang lama, pak Lukmanul Hakim,” pungkas KH. Cholil Nafis, pada Kamis (3/9).
Kiai Cholil melanjutkan, berkenaan dengan sertifikasi, MUI tidak menggunakan label sertifikasi. Hal ini karena kalau menggunakan sertifikasi, maka diharuskan adanya pembayaran atau biaya yang diberikan kepada yang tersertifikat, seperti guru yang bersertifikat.
“Dan saya punya keyakinan, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita tidak akan mampu membayar penceramah,” jelasnya.
Menurut Kiai Cholil, sebaiknya standarisasi penceramah diserahkan kepada masyarakat. Hal ini karena, berkenaan dengan pengembangan keagamaan berada pada majelis agama yang menentukan benar tidaknya sebuah agama.
Sementara itu Kementerian bersifat fasilitator. Untuk itu lebih baik dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sebagaimana oleh Menteri Agama sebelumnya, yang diserahkan kepada MUI.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat ini menjelaskan, MUI akan terus melakukan standardisasi. Oleh karena itu tidak ada konsekuensi orang dilarang berceramah dan harus mendapat bayaran profesional.
“Menurut saya tidak elok, di dalam kementerian kalau melakukan sertifikasi sementara belum melakukan peningkatan,” tandasnya, dilansir dari Republika.
Kiai Cholil berharap, fakultas dakwah di Universitas Islam Negeri (UIN) dapat dimaksimalkan oleh Kemenag untuk menyiapkan tenaga penceramah yang baik sehingga bisa diterima masyarkat.
“Karena kita memang bukan penceramah pemerintah, karena masyarakat yang mengundang, yang menyiapkan acara dan semua,” ujar KH Cholil.
Dia mengatakan, konsekuensi dari sertifikasi Kemenag ke depan nanti bisa tidak akan dipatuhi. Dia menjelaskan, pemerintah tidak punya hak untuk melarang orang berceramah.
Selain itu, pemerintah tidak punya kewenangan untuk melakukan sertifikasi kompetensi karena adanya pada lembaga sertifikasi.
“Yang dualisme itu dia pemerintah, kami satu, pertama karena hak MUI untuk membimbing dan memberikan standar ke yang lebih baik, yang kedua tentu kami tidak melarang atau menghalangi kami sebutnya bukan sertifikasi tapi standardisasi,” jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam pemberitaan Menag Fachrul Razi akan mulai sertifikasi 8.200 penceramah dari semua agama. Hal tersebut disampaikan dalam webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’ yang diunggah melalui kanal Youtube Kemenpan RB.
Menurut sejumlah laporan, Kemenag akan menggandeng BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam pelaksanaan program Sertifikasi penceramah.[IZ]