IslamToday ID –-Polres Kota Bandar Lampung telah menetapkan AA sebagai tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Kepada polisi tersangka mengaku sempat berhalusinasi didatangi oleh Syekh Ali Jaber setahun yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, dalam pemeriksaan tersangka mengatakan sejak halusinasi itu, ia kerap mengikuti ceramah-ceramah Syek Ali melalui media sosial Youtube. Lalu, begitu mendengar kabar adanya Syekh Ali Jaber, tersangka mengambil pisau dan memburu Syekh Ali Jaber.
“Begitu mendengar dari Masjid ada yang mendengar Syekh Ali Jaber, nah tidak lama dari situ dia ke dapur untuk mengambil pisau menuju ke tempat itu. Jadi secara spontan pada saat itu,” katanyaSenin (14/9/2020).
Lanjut Kompol Rezky, dalam pemeriksaan pelaku mengaku aksinya itu dilakukan secara spontan.
“Kalau dari hasil pemeriksaan dia spontan (melakukan penusukan),” imbuhnya
Kompol Rezky menambahkan, pihaknya tidak lekas percaya dengan pengakuan pelaku. Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya terus menggali motif dibalik penyerangan itu.
“Kalau dari hasil pemeriksaan dia spontan (melakukan penusukan),” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana.
Sebelumnya, AA menjalani pemeriksaan secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak Minggu (13/9) kemarin. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Namun demikian, AA tidak dijerat dengan UU Terorisme..
Kompol Rezky mengatakan, sejauh ini pasal yang disangkakan ke AA adalah pasal penganiayaan berat
“Sementara kita sangkakan pasal 351. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” tandasnya.(AS)