IslamToday ID — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) bersama pemerintahan Jokowi bersama-sama menyetujui RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law pada rapat Pembahasan Tingkat I.
Setelah disepakati akan diambil keputusan tingkat II pada Sidang Paripurna yang diagendakan berlangsung pada 8 Oktober 2020 mendatang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya?,” demikian pertanyaan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang disiarkan melalui akun YouTube ‘Parlemen Channel’, Sabtu (3/10/2020) malam.
“Setuju,” jawab anggota dewan lainnya.
“Tok! Alhamdulillah,” jawab Supratman.
Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui menolak RUU Ciptaker dilanjutkan untuk sidang tahap dua
Sidang Baleg DPR RI berlangsung sampai malam hari, sementara itu 7 fraksi lainnya, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP sepakat untuk melanjutkanya ke Rapat Paripurna.
Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinja Panjaitan menyampaikan, RUU Ciptaker tidak urgent untuk dibahas di tengah pandemik COVID-19.
“Sebaiknya RUU Ciptaker ini ditunda terlebih dahulu,” kata Hinca.
Sidang itu juga dihadiri secara langsung oleh 3 perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Menteri lainnya, seperti Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Komunikasi dan Informatika hadir secara daring.[IZ]