IslamToday ID — Tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI sepakat agar RUU Omnibus law Cipta Kerja disahkan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai RUU Omnibus law Cipta Kerja membuka peluang maraknya tidak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020 kemarin Badan Legislasi DPR menggelar Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I. Dalam rapat tersebut, pemerintah dan tujuh fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada rapat paripurna tanggal 8 Oktober mendatang.
Tujuh Fraksi tersebut antara lain; Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Direktur YLBHI Asfinawati menilai DPR tampak seperti pihak yang asal mengesahkan keinginan pemerintah dan mengabaikan aspirasi masyrakat. Padahal melalui RUU tersebut, ia menilai, pemerintah ingin membawa kembali demokrasi dan pemerintahan Indonesia kembali ke masa sebelum reformasi 1998.
“Contohnya, memberikan wewenang kepada polisi untuk memberikan izin usaha dan pengawasan terhadap bidang usaha pengamanan,” kata Asfinawati dalam diskusi bertema ‘Kontroversi RUU Ciptaker: Percepatan Ekonomi dan Rasa Keadilan Sosial’ yang berlangsung secara daring, Ahad (4/10/2020).
Ia juga melihat adanya peluang korupsi atau abuse of power dalam RUU. Misalnya terkait revisi Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang turut diatur dalam RUU Omnibuswaw Cipta Kerja. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja membolehkan angkutan alat berat yang melebihi dimensinya tetap melintas selama mendapatkan pengawalan dari polisi.
“Ada pasal perubahan terkait UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang angkut alat berat yang lebihi dimensi harus dapat pengawalan kepolisian, kan seharusnya melebihi dimensi enggak boleh jalan,” ucap Asfinawati.
“Memang mengawal enggak pakai biaya? Nah, dari sini peluang korupsi akan terbuka,” imbuhnya.(AS)