IslamToday ID — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui massa gabungan serikat pekerja di Jawa Barat di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Kehadiran Gubernur Jawa Barat itu disambut riak riuh para pengunjuk rasa. Saat menemui kaum buruh, Ridwan Kamil didampingi oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam/III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan para pimpinan serikat buruh.
Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil menyatakan akan mengirimkan surat aspirasi dari buruh kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Rencananya surat itu akan dikirimkan oleh Pemprov Jabar kedua pihak tersebut pada Jumat (9/10/2020)
“Saya sudah menandatangani surat pernyataan dari poin-poin aspirasi yang disampaikan buruh, isinya satu menolak dengan tegas Omnibus Law, dan kedua meminta kepada bapak presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani oleh presiden,” ujar Ridwan Kamil.
“Kepada buruh saya titip, silakan suarakan apapun tapi jaga ketertiban dan jaga fasilitas umum,” tutur pria yang akrab disapa kang Emil.
Sebelumnya, Kang Emil melakukan audiensi dengan pimpinan serikat buruh. Mereka menyampaikan poin-poin aspirasi secara langsung kepada Kang Emil.
“Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh ada 10 orang, nah bagaimana pun kondusifitas dan aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik,” tandasnya.
“Hasil audiensi didapat kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami di klaster pembahasan lain, tapi di klaster perlindungan buruh, ada klaster yang merugikan, seperti dari pesangon, dari mulai hak-hak pelatihan tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan dan lain-lain,” tukasnya.
Menurut laporan Detikcom surat aspirasi yang akan dilayangkan Pemprov Jabar, tercantum bahwa telah disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober, terjadi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh pekerja dan serikat buruh se Jawa barat.
Dalam paragraf selanjutnya, Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU serta meminta agar diterbitkannya Perpu.
Isi Surat Gubernur RK
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU),” demikian bunyi paragraf kedua surat RK, Kamis (8/10).
Emil juga meneken satu surat lain bernomor 560/4396/Disnakertrans, yang juga berisi penolakan terhadap UU Ciptaker.
DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Ciptaker pada Rapat Paripurna, Senin (5/10) lalu. Poin-poin dalam UU tersebut banyak menuai protes karena dinilai memangkas hak buruh dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan.
Gelombang demonstrasi dari buruh dan mahasiswa digelar merespons pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Rentetan demo digelar sejak Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10).
Bentrokan sempat terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk Bandung. Ribuan orang dari elemen mahasiswa dan buruh berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat.[IZ]