IslamToday ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar konferensi pers secara virtual menanggapi gelombang aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai wilayah di Indonesia, pada 6-8 Oktober 2020.
Presiden Jokowi mencoba meluruskan sejumlah isu mengenai UU Cipta Kerja melalui siaran langsung akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10) sore.
Assalamualaikum wr wb
Bapak-Ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air, pagi saya sudah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur
Dalam Undang Undang tersebut terdapat 11 klaster, yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi
Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Alasan Jokowi
Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang Undang Cipta Kerja ?
Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak, apalagi ditengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVI-19, dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya
“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanya-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran”
Kedua, dengan UU Cipta kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perijinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple, pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah, tidak adalagi pembatasan modal minimum, pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk kita harapkan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air,
“UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis, ijin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja kementerian KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke kementerian KKP, Perhubungan dan instansi-instansi yang lain sekarang cukup di unit Kementerian KKP saja
Ketiga, UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ini jelas, dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perijinan secara elektronik maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan
Sebut Ada Disinformasi dan Hoaks
“Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial,”
“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,”
“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil
“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti (cuti sakit, kawinan, khitanaan, baptis, kematian, melahirkan) dihapuskan, dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,
Kemudian, apakah perusahaan bisa mem PHK kapanpun secara sepihak, ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,
Kemudian, juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, yang benar jaminan sosial tetap ada
Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) itu juga tidak benar, AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan
Ada juga berita tentang UU Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal, di kawasan ekonomi khusus (KEK), sedangkan perijinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini. apalagi perijinan pendidikan dalam pondok pesantren dan aturannya yang selama ini tetap ada tetap berlaku
Kemudian diberitakan keberadaan “Bank Tanah”, Bank Tanah ini diperlukan unutk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria, ini sangat penting menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.
Saya tegaskan juga bahwa UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada, perijinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai standar NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria), pelayanan yang baik di seluruh daerah penetapan NSPK akan diatur dalam PP.
Selain itu, kewenangan perijinan untuk non perijinan berusaha tetap ada di pemda, bahkan kita melakukan penyederhanaan melakukan standarisasi jenis dan berusaha di daerah, perijinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting disini jadi ada “service level of agreement”, permohonan perijinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.
PP dan Perpres Ditarget 3 Bulan
“Saya perlu tegaskan pula bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah, atau PP, dan peraturan Presiden atau PERPRES, jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres paling lambat 3 bulan setelah diundangkan, kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan-masukan dari daerah-daerah.”
Silahkan Uji Materi ke MK
“Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini, Jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka, dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silahkan mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, sistem tata negara kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, terimakasih, Wassalamua’laikum wr wb. [IZ]