IslamToday ID –Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menduga ada inidkasi diretasnya handphone beberapa tokoh KAMI. Pernyatan tersebut disampaikan menyikapi ditangkapnya sejumlah tokoh kami atas tuduhan melanggar UU ITE.
“KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning),” ujar Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmad Wahab dalam pernyataan sikapnya, Rabu (14/10/2020).
“Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd,” imbuhnya
Sejumlah, Di Medan pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap KAMI Medan, Khairi Amri. Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap JG dan NZ. Lalu, polisi menangkap WRP pada 12 Oktober 2020.
“Mereka semua ditangkap karena terkait adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020)
Kemudian Bareskrim Polri menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Ia kini telah ditahan. Lalu, pada 12 Oktober 2020, polisi menangkap Anton Permana yang juga merupakan petinggi KAMI di daerah Rawamangun. Lalu, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Jakarta Selatan pada hari ini.
Awi mengatakan, mereka yang ditangkap diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Penangkapan Politis
Presidium KAMI juga menilai penangkapan terhadap sejumlah tokoh KAMI tidak wajar. Khususnya, penangkapan terhadap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahgannda Nainggolan. Sebab, rentang waktu laporan, keluarnya sprindik dan penangkapan terjadi dengan begitu cepat.
Jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tangal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sam tanggal 13 Oktober.
“jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur,” ujar Presidum KAMI.
Presidium KAMI menilai penangkapan tersebut semakin janggal jika dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum untuk mengkap seseorang. Yakni, ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khusunya pada Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45. Dengan sejumlah kejanggalan tersebut KAMI menyimpulkan, selain tidak wajar penangkapan sejumlah tokoh KAMI juga bersifat politis.
“maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan Istrumen hukum,” imbuh Presidium KAMI dalam pernyatan sikapnya (AS)