IslamToday ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan pihaknya akan tetap menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) apabila dalam kajian yang dilakukan MUI, Undang-Undang Omnibus Law itu tetap melanggar konstitusi UUD 1945.
Oleh karena itu, pihak MUI menyatakan akan mendalami kembali naskah UU Ciptaker yang diserahkan Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno.
“MUI tetap pada prinsip awal menolak apabila Omnibus Law melanggar kedaulatan dan UU. Sekarang kami minta win win solution seperti apa. Kami kan sudah kasih saran, bangun komunikasi yang lebih intensif,” tegas Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi, Senin (19/10), dilansir dari Republika.
Sebelumnya, MUI bersama sejumlah ormas lain telah meminta Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun pemerintah tak bergeming, hal ini karena UU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintahan jokkowi.
Sehingga, MUI meminta naskah asli terakhir yang diberikan DPR ke Jokowi. Setelah dibedah, maka MUI akan memberikan kembali pandangan dan sikapnya pada Jokowi terkait UU yang banyak menuai penolakan dari berbagai ormas dan elemen masyarakat itu.
“MUI membahas ini dan nanti mempresentasikan hasil konsenyering kami kepada presiden, kepada DPR, ini masih ada waktu sebulan. Presiden bisa menolak UU yang ditandangani atau presiden mengatakan, oke kami sempurnakan di sisi ini,” jelas KH. Muhyiddin Junaidi.
KH Muhyiddin pun menegaskan, pemerintah memang harus mencari win-win solution guna menghindari chaos dan kegaduhan nasional lebih parah.
“Sekarang kami minta win win solution seperti apa. Kami kan sudah kasih saran, bangun komunikasi yang lebih intensif,”
Menurutnya, inilah saatnya para pemimpin mendengar aspirasi rakyatnya yang saat ini semakin menderita dan sengsara akibat pandemic Covid-19 serta resesi ekonomi.
Ia mengatakan bahwa, saat ini Indonesia membutuhkan pemimpin dengan jiwa kenegarawanan yang tinggi, aspiratif dan siap mengoreksi kesalahan.
“Bukan pemimpin yang menonjolkan arogansi kekuasaan dan aji mumpung,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menemui pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahad (18/10) lalu. Pratikno menyerahkan langsung naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pada 5 Oktober lalu kepada Ketum PBNU Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Naskah yang diserahkan adalah dokumen final yang diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi, melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober lalu.
Tujuan pertemuan tersebut, pemerintah nampaknya ingin menjaring masukan dari pemangku kepentingan, termasuk NU dan MUI, untuk menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) segera diselesaikan dalam tiga bulan ke depan.
“Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI,” jelas Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Bey Triadi Machmudin.
“Untuk menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, Ahad (18/10).[IZ]