ISLAMTODAY ID – Gelombang unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja terjadi di berbagai kota. Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah menilai tak semua yang turut serta dalam demonstrasi memahami isi RUU Cipta Kerja.
“Yang turun juga tidak semua mengerti secara utuh dan subtansial terkait undang-undang cipta kerja,” kata Ida, seperti dilansir kumparan.com, Sabtu (24/10/2020)
Ida menduga jika para demonstran salah baca. Menurutnya, mungkin yang dibaca olah para demonstran ialah naskah RUU Cipta Kerja yang belum direvisi. Sebab kata Ida, proses revisi UU Cipta Kerja sudah sangat panjang.
Katanya, setelah proses Tripartit Nasional, pemerintah telah merubah dan memperbaiki draft RUU Cipta Kerja. Kesepakatan pada Tripartit Nasional kemudian menjadi rujukan pemerintah untuk merevisi RUU Cipta Kerja sampai akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
“Mungkin yang dibaca teman-teman itu adalah draf yang sebelum direvisi oleh pemerintah,” imbuhnya
Meskipun demikian, ia tidak melarang masyarakat untuk melakukan unjuk rasa. Namun, ia menghimbau agar aksi demonstrasi tidak anarkis dan tetap mengedepankan protocol kesehatan, sebab pandemic covid-19 belum berakhir.
Ida juga menuturkan bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020 lalu, tidak hanya mengatur para buruh, melainkan para pencari kerja dan pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Menurutnya, UU ini memberi ruang bagi mereka yang mencari pekerjaan dan member kemudahan bagi UMKM.
“Harapan kita menyerahkan tenaga kerja lebih besar lagi. Dan ingat, undang-undang ini juga memberikan kepastian perlindungan bagi teman-teman yang sudah bekerja. Dijelaskan di bab iv undang-undang tersebut bahwa konsern pemerintah adalah perlindungan dan pada peran serta kesejahteraan buruh,” imbuh Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurutnya, jika UU ini dirasa kurang aspiratif, ia menyarankan agar masyrakat memberikan masukan dalam penyusunan aturan turunan dari UU tersebut. Jika tidak masyrakat juga dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review.
Ida mengingatkan, draf final RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR itu sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Meskipun tidak diundangkan presiden selama 30 hari, undang-undang ini secara otomatis akan berlaku.
Ida mengungkapkan, kini tugasnya beserta kementerian terkait ialah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi peraturan operasional dari undang-undang Cipta Kerja. Ia mengungkapkan, jika pihaknya telah mengundang forum Tripartit, SPSB (Serikat Petani Simalingkar Bersatu) dan pengusaha.
Lanjutnya, akan ada empat PP yang akan disiapkan dan mulai dirancang. Antara lain. PP yang mengatur tentang Penarikan Pekerja Anak (PKA), tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu istirahat, hubungan kerja dan juga yang mengatur soal pesangon. [AS]