ISLAMTODAY ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan pihaknya mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Siber Bareskrim Polri terhadap Gus Nur alias Sugi Nur Raharja.
Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, Polri bekerja secara profesional dalam penangkapan pria yang dikenal sebagai Gus Nur tersebut.
“PBNU menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Raharja. Ini menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional,” demikian pernyataan Helmy Faishal Zaini dalam keterangan persnya, Sabtu (24/10).
Menurutnya, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama, sudah sejak lama melihat Sugi Nur menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama.
Oleh karena itu, pada 2019 keluarga besar NU kemudian melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU.
Manurut Sekjen PBNU, bahkan pada tahun ini, Sugi masih mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, NU kembali melaporkannnya. Menurut Helmy, Sugi Nur Raharja mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, liberal dan lain sebagainya.
Menurut Helmy Faishal Zaini, hal itu merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah.
“Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian,” tandas Helmy.
Ia pun mengatakan, PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum.
Sekjen PBNU juga meminta kepada seluruh warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi dengan penghinaan yang dilakukan Nur Sugi.
“Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan. Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum,” jelas Helmy.
Perlu diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya tengah memproses laporan terhadap Sugi Nur yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Laporan tersebut berasal dari Ketua Nahdlatul Ulama Cirebon Azis Hakim.
“Hari ini (pengaduan) masih (ada) di Robinops Polri, akan disalurkan (dilimpahkan) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pada intinya, masih berproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10) kemarin.
Tak butuh waktu lama, kemudian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri diketahui telah menangkap Sugi Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Namun, polisi belum memaparkan lebih jauh konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur ini.
Masih Diperiksa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja (46) setelah yang bersangkutan ditangkap dini hari tadi.
“Ya, (masih diperiksa),” pungkas Irjen Pol. Argo Yuwono, Sabtu (24/10)
Diketahui sebelumnya, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.
Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu.
Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.
“Motifnya masih didalami penyidik,” tutur Argo Yuwono, dilansir dari Republika.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.
Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dan dua unit harddisk eksternal.
Barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.[IZ]