ISLAMTODAY ID — Tim kuasa hukum Gus Nur turut angkat bicara terkait tudingan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU).
Chandra Purna Irawan, pengacara Gus Nur, mengatakan hingga kini belum mengetahui konten video yang mana yang membuat Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
“Kita belum dapat video yang mana, tapi kalau berdasar LP (laporan polisi) kan LP tipe B, berarti ada pihak ketiga di luar internal kepolisian. Kami belum tahu apakah yang dilaporkan itu terkait video yang lagi viral kemarin yang bersama Pak Refly Harun atau ada video yang lain,” jelasnya Chandra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Chandra pun menjelaskan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada kliennya tersebut. Menurutnya, Gus Nur dijerat di Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE. Selain itu, kliennya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta 207 KUHP.
“Pasal 207 KUHP ini pencemaran terhadap penguasa. Ini pasal-pasal yang dituduhkan,” imbuhnya.
Chandra kemudian menduga penetapan tersangka kliennya tersebut diakibatkan seringnya Gus Nur melontarkan kritik kepada rezim pemerintahan saat ini.
“Dugaan kami bukan hanya terkait video itu, tapi terkait Ustaz Gus Nur itu sering mengkritik, menyampaikan kritik konstruktif kepada rezim, kepada pemerintah. Video-video dia itu video-video kritik konstruktif sebetulnya. Nah, dugaan saya adalah ada video yang lain di luar yang dipermasalahkan yang lagi viral,” terang Chandra, dilansir dari Detikcom.
Penangkapan Gus Nur
Diketahui sebelumnya, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.
Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu.
Ia mendapat tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun Youtube “Munjiat Channel” pada 16 Oktober 2020.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet.
Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.
“Motifnya masih didalami penyidik,” tutur Argo Yuwono, dilansir dari Republika.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.
Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dan dua unit harddisk eksternal.
Barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.[IZ]