ISLAMTODAY ID –Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bakal ada mogok kerja nasional jika pemerintah tidak mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan tidak naikan upah minimum pada tahun 2021.
“Bilamana pemerintah tetap tidak naikan upah minimum secara mayoritas 2021 dan tidak membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, maka saya sampaikan sekeras-kerasnya serukan mogok kerja nasional akan kami lakukan di seluruh Indonesia,” ujar Said dalam orasinya pada demo buruh, Senin (2/11/2020).
Namun, hingga saat ini Said mengatakan masih membuka jalur konstitusional. KSPI akan mengeluarkan instruksi, agar selama dua minggu ke depan buruh melakukan perundingan dengan perusahaan terkait peroalan upah tahun 2021.
Lanjutnya, bila selama dua minggu perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka KSPI akan mengeluarkan istruksi kepada pimpinan KSPI di tingkat perusahaan seluruh Indonesia, untuk membuat surat pemberitahuan mogok kerja nasional.
Menurut Said, aksi mogok kerja tidak melanggar undang undang. Aksi mohok kerja dinilai dapat melumpuhkan perekonomian terutama stok produksi.
Sebagai tambahan informasi, hari ini Buruh kembali melaksanakan unjuk rasa pada Senin (2/11/2020). Aksi ini menuntut dicabutnya omnibus law dan naiknya upah minimum pada tahun 2021. Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagiannya. Aksi juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia
Pada hari ini, buruh juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law ke Mahkamah Konstitusi (MK). [AS]