ISLAMTODAY ID — Arteria Dahlan, politisi PDIP sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengaku bingung lantaran masih ada kekeliruan pada naskah Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal menurutnya, koreksi terhadap sejumlah kekeliruan telah dilakukan.
“Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di timus timsin itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi setelah diuak-atik dan disempurnakan kembali ternyata kok kembali lagi tim ini,” kata Arteria dikutip dari kabar24. Bisnis.com (3/11/2020).
Arteria mengatakan pihaknya akan segera bertanya terhadap pemerintah, mengapa setelah diteken presiden dan diundangkan masih terdapat kekeliruan. Sebab menurutnya, kejadian ini dapat memperkeruh suasana.
“Saya katakan ini tidak boleh terjadi dan ada agenda apa ini yang semakin membuat keruh. Kok yang final diberikan ke presiden justru hasilnya yang tidak final apakah ini disengaja,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin siang 2 November 2020 Presiden Jokowi dikabarkan telah meneken naskah final RUU Cipta Kerja yang diserahkan DPR pada Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober lalu. Tidak menunggu waktu lama, usai diteken Presiden Menkumham Yasonna Laoly menundangkan UU Nomor 11 tahun 2020 pada Senin malam 2 Oktober 2020.
Namun, belum 24 jam diunggah, sejumlah pihak yang mengunduh Salinan UU Nomor 11 ahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut menemukan sejumlah kejanggalan. Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan, mengaku menemukan kesalahan fatal dalam undang undang tersebut.
“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” ujar Hinca Panjaitan melalui akun Twitter
Fraksi PKS juga telah menyampaikan hal yang serupa. Melalui akun twitternya fraksi PKS memberikan komentar terkait isi dalam pasal 6 UU No.11/2020.
“Baca baru sampai halaman 6 kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat,” dikutip dari laman resmi twitter Fraksi PKS pada Selasa (3/11/2020).
Menanggapi ramainya polemik tersebut, istana mengakui jika telah terjadi kekeliruan dalam naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun menurutnya hal itu tidak bersifat subtansial melainkan hanya persoalan teknis. mengakui jika telah terjadi kesalahan administratif dalam UU tersebut.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Selasa (3/11/2020)
Pratikno mengungkapkan, sebenarnya Kemensetneg telah menelaah isi UU Omnibus Law yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar pada 14 Oktober lalu. setelah diperiksa ditemukan sejumlah kesalahan teknis.
“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” jelas Pratikno.
Penulis : Kukuh Subekti