ISLAMTODAY ID — Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya memberikan klarifikasi terkait video viral dengan durasi 17 detik tentang prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang sedang naik truk dalam perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11).
Pejabat Sementara Kepala Penerangan Kodam (Pjs Kapendam) Jaya, Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar, menjelaskan, video tersebut merekam pernyataan anggota Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopda Asyari Tri Yudha.
Yonzikon 11 mengalami pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) kepada Kodam Jaya pada Jumat (23/10).
“Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kolonel Refki di Jakarta, Selasa (10/11), dilansir dari Republika.
Menurut Pjs Kapendam Jaya ini, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin, menggunakan truk militer NPS, dengan tujuan pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Video Dukung HRS
Sebelumnya, rekaman video seorang anggota TNI berteriak ‘kami bersamamu Habib Rizieq Shihab’ menjadi viral di media sosial. Akibatnya, prajurit TNI itu mendapatkan sanksi dari kesatuannya.
Kolonel Refki menjelaskan Asyari berangkat dari satuannya di Matraman, Jakarta Pusat menggunakan truk militer NPS. Berdasarkan penjelasannya, Kopda Asyari, duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Kopda Asyari membuat sebuah rekaman video.
“Dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta,” tutur Kolonel Refki.
Menurut keterangan Pjs Kapendam Jaya itu, dalam tata kehidupan militer, tindakan Asyari itu jelas bertentangan dengan hukum. Yakni, Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun pasal itu berbunyi: segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
“Dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” jelas Kolonel Refki.
Perlu diketahui, video anggota TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.
Dalam video tersebut, anggota TNI bernama Asyari itu mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta dalam rangka persiapan pengamanan kepulangan Rizieq Shihab.
“Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir,” kata Asyari dalam video tersebut
Selain itu, video itu diduga berasal dari akun instagram @uyungpancasila https://www.instagram.com/uyungpancasila_kppp/
Dalam unggahan di instagram, video itu menggunakan caption
“uyungpancasila_kppp TNI:
“Kami bersamamu Imam Besar Habib Riziek Sihab,
Hidup TNI!!
Hidup Rakyat!!
Allahuakbar.”