ISLAMTODAY ID — Bareskrim Polri dilaporkan memiliki tersangka baru dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI, 22 Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka baru itu ke publik melalui konferensi pers pada Jumat (13/11) siang.
“Iya benar (ada tersangka baru), jam 14 nanti press conference,” kata Brigjen Pol Ferdy Sambo Jumat (13/11), dilansir dari CNN Indonesia.
Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri ini Ferdy belum memberikan rincian lebih lanjut terkait identitas maupun jumlah tersangkanya.
Dalam perkara ini, setidaknya Bareskrim sudah menjerat delapan tersangka. Mereka berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda.
Pertama, tersangka yang ditetapkan adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM. Mereka diduga lalai karena telah merokok di ruang biro kepegawaian lantai 6 Kejagung.
Kemudian, bara api dari puntung rokok yang dibuang sembarang oleh para kuli bangunan itu kemudian diyakini penyidik membuat kebakaran.
Berkas perkara tersangka yang berasal dari unsur kelompok pekerja disebutkan Sambo telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pengiriman berkas Perkara tahap I kelompok pekerja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Kamis (12/11).
Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa itu.
NH dinilai teledor dalam pengadaan ‘Top Cleaner’ karena yang mudah terbakar sehingga menyebabkan kebakaran menyulut dengan cepat. ‘Top Cleaner’ yang dipasok R telah digunakan selama dua tahun oleh Kejagung.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.[IZ]