(Islam Today ID) – Ketua DPR RI, Puan Maharani akui matikan mikrofon saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jelang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja pada 5 Oktober silam demi lancarkan jalannya rapat.
Dirinya mengatakan bahwa DPR memiliki aturan serta tata tertib yang memberikan semua anggota DPR hak untuk berbicara. Ia kemudian menerangkan bahwa lima orang pimpinan DPR akan bertindak sebagai pimpinan Rapat Paripurna DPR secara bergantian.
“Kita yang pimpin itu ada berlima dan siapa yang akan memimpin itu adalah kesepakatan dari hasil rapat pimpinan jadi dalam rapat ini siapa a, b, atau c. Memang posisi duduknya kayak begini, ketua di tengah, wakil-wakil atau pimpinan lain di kanan kiri,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/11/2020).
Disinggung mengenai aksinya yang mematikan mik saat Fraksi Demokrat sedang berpendapat, Puan memiliki alasan sendiri. Menurutnya, anggota yang telah diberikan kesempatan bicara seharusnya memberikan kesempatan kepada anggota dewan yang lain untuk berbicara karena sebelumnya anggota dewan tersebut telah diberikan kesempatan berbicara sebelumnya. “Tapi ingin berbicara lagi, ingin berbicara lagi,” jelasnyanya.
Putri Presiden ke lima ini pun menceritakan bahwa situasi saat itu rekannya di meja pimpinan DPR sedang ingin berbicara. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena salah seorang anggota dewan sedang berbicara juga.
Akhirnya, rekannya yang duduk di meja pimpinan tersebut meminta dirinya untuk mematikan mikrofon anggota dewan yang sedang berbicara ketika itu menggunakan alat yang ada di hadapannya.
“Waktu kejadian yang heboh waktu itu, yang memimpin sebenarnya yang di sebelah kanan saya, tapi saat yang bersangkutan mau bicara enggak bisa bicara, karena di floor pencet mik terus, jadi di sana mati,” jelasnya.
“Makanya kemudian pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan supaya dia bisa berbicara, bisa enggak dimatiin, saya kemudian mematikan mik tersebut,” lanjutnya menambahkan.
Meski aksi Puan itu memicu kritik di publik. Salah satunya Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Namun, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan insiden mik anggota dewan dari Fraksi Demokrat yang mati saat tengah berbicara telah diatur sedemikian rupa dalam Tata Tertib DPR.
“Mik dalam paripurna itu secara otomatis akan mati dalam waktu 5 menit. Kenapa? karena itu sudah diatur dalam Tatib DPR,” kata Aziz dalam keterangan pers di Kompleks DPR, Selasa (13/10).
Aziz kemudian mengutip Tatib DPR Pasal 312 dan 314. Merujuk pasal-pasal tersebut, dia menekankan lagi bahwa setiap anggota DPR hanya diberi waktu lima menit untuk berbicara.
Atas dasar itu, Aziz menolak tudingan bahwa dirinya dan pimpinan DPR lain melakukan pembatasan atau pengekangan terhadap Marwan dan Irwan dari Fraksi Demokrat. [wip]