ISLAMTODAY ID —- Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar menegur kepala daerah yang tak tegas menerapkan protocol Kesehatan di wilayah atau daerahnya.
Bahkan, presiden terkesan menyindir kepala daerah justru ikut kegiatan kerumunan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Menurut Presiden, sebagai kepala daerah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah ikut berkerumun.
Hal ini disampaikan Jokowi saat rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11).
“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Senin (16/11).
Menurut Jokowi, pemerintah punya peran penting untuk bertindak tegas. Ia pun meminta Kapolri, Panglima TNI hingga Ketua Satgas untuk turut menindak bagi mereka yang melanggar pembatasan sosial.
Penegasan perlu dilakukan, sebab kata Jokowi, tidak ada satupun orang yang bisa terbebas dan kebal dari virus Covid-19. Virus ini juga mudah menyebar di kerumunan.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tukasnya.
Keselamatan Rakyat
Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” pungkasnya.
Tercatat bahwa data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Adapun rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 83,92 persen. Angka ini disebut Jokowi jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya, dilansir CNN Indonesia
Jokowi mengingatkan agar semua orang terus memahami perjuangan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan bertugas. Kata Jokowi, nakes sudah berminggu bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19.
“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Pertama yakni pernikahan putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus. Kedua, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di depan kediamannya.
Ahad (15/11), Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Informasi itu tercantum dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemberian sanksi denda terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.
“Jadi, Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11), dilansir dari Republika.[IZ]