ISLAMTODAY ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperingatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait kegiatannya yang mengundang kerumunan massa beberapa waktu lalu.
Langkah Anies tersebut, dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
“Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,”pungkas Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).
“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta,” jelasnya.
Gubernur Anies juga membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain.
Anies mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” tukasnya, dilansir dari CNN Indonesia.
“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama,” tegasnya.
Sementara, itu menurut Anies pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari. Menutnya, hal itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.
“Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” pungkasnya.
Anies juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak.
Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan. Menurut Anies, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.
“Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tandasnya.[IZ]