(IslamToday ID) – Kelompok buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk mengingatkan kembali penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020).
Aksi mereka juga akan diikuti oleh kelompok pelajar yang tergabung dalam Federasi Pelajar Indonesia (Fijar).
Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos mengatakan pihaknya merasa ada upaya pengalihan isu dari UU Cipta Kerja dalam beberapa hari terakhir. Namun ia tak menjelaskan bentuk pengalihan isu yang dimaksud. Menurutnya, isu UU Cipta Kerja tiba-tiba hilang saat tekanan dari rakyat sedang gencar.
“Sekalian mengingatkan publik agar tidak lupa isu UU Cipta Kerja dan kenaikan upah,” kata Nining seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (16/11/2020).
Ia menyampaikan aksi besok digelar dalam rangka Hari Pelajar Internasional. Buruh dan mahasiswa akan berunjuk rasa dari DPR menuju Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Aksi Nasional Hari Pelajar Internasional di Jakarta, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Titik Kumpul depan Gedung DPR RI, longmarch ke Gedung Kemendikbud RI,” ujarnya.
Dalam aksi itu mereka mengajukan empat tuntutan, yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, stop represivitas aparat, dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi.
Sebelumnya, buruh dan mahasiswa jadi penggerak demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa terus bergulir sejak undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Selain unjuk rasa, ada juga upaya di jalur hukum. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan materiil.
Sementara, dari perwakilan Fijar, Zenry mengatakan estimasi pelajar yang ikut turun ke jalan jumlahnya mencapai 40 orang, dari SMP hingga SMA.
Ia mengaku tak gentar meskipun Kemendikbud sempat mengimbau agar pelajar tidak ikut demonstrasi, karena dianggap belum cukup umur. Sebab menurut Zenry, pelajar punya hak untuk turut menyuarakan pendapat.
“Karena menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dalam Pasal 28E UU 1945 Ayat 3 dan UU No 9 Tahun 1998. Di undang-undang ini jelas bahwa tidak ada yang mengatur bahwa pelajar tidak boleh ikut aksi demonstrasi,” kata Zenry.
“Dan jika kami melihat dari sejarah sebelum kemerdekaan, yang merebut kemerdekaan itu sendiri adalah pemuda,” lanjutnya. [wip]