(IslamToday ID) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakini belum semua pihak membaca UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) secara keseluruhan dikarenakan sangat tebal, sehingga tak heran jika masih banyak pihak yang belum memahami.
“Saya lihat banyak yang belum memahami juga, banyak yang belum membaca isi dari omnibus law ini. Ini segini lho (tebal). Kalau sudah membaca menurut saya mereka akan berubah,” kata Jokowi seperti dikutip dari Kompas, Selasa (17/11/2020).
Ia menambahkan UU Cipta Kerja disusun melalui proses yang panjang di DPR, yakni selama delapan bulan. Ia mengatakan, dalam pembahasannya, terjadi pertukaran pendapat di DPR yang menghasilkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.
Jokowi pun menilai protes yang dilayangkan para mahasiswa, pekerja, dan akademisi terhadap UU Cipta Kerja merupakan hal yang wajar. Ia menilai perbedaan pendapat dalam iklim demokrasi merupakan hal yang biasa.
“Ini proses demokrasi di negara kita. Ada yang pro dan kontra menurut saya biasa. Dalam menanggapi kebijakan, pro dan kontra biasa kok. Kalau masih ada aspirasi nanti peluangnya kan ada di PP dan Perpres,” tutur Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah langsung bergerak cepat menjaring aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan setelah UU Cipta Kerja disahkan dan diprotes keras oleh mahasiswa, buruh, dan akademisi.
“Soal perbedaan pendapat itu biasa. Saya juga sudah berdiskusi dengan serikat (pekerja). Saya ketemu dengan serikat. Kemudian juga sudah bertemu setelah proses omnibus law dengan NU sudah, dengan Muhammadiyah sudah, dengan MUI sudah,” ucap Jokowi. Jokowi menambahkan, aspirasi yang disampaikan ormas-ormas tersebut juga akan ditampung dalam PP dan Perpres.
Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. UU tersebut kini telah resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Setelah disahkan, muncul sejumlah penolakan. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik. Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air. Di beberapa daerah, aksi unjuk rasa berujung rusuh. [wip]